Satpol PP Tapteng Amankan 3 Pasangan Mesum dan 4 WRS

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Operasi Yustisi di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) digelar. Seiring menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tapteng di bawah pimpinan Wi Chandry Limbong, ST, MM, dalam operasi kali ini, berhasil mengamankan tiga pasangan yang bukan suami istri dari pondok kitik-kitik.

Selain itu, tim juga mengamankan empat orang Wanita Rawan Sosial (WRS).

Mereka, diamankan dari kawasan Jalan Baru (Arah Tetminal Baru Pandan) dan juga dari pondok kitik-kitik di Kelurahan Aek Garut yang masih coba-coba beroperasi kembali.

“Sesuai dengan instruksi Bupati, meminta terus dilakukan Operasi Yustisi, terlebih dalam menyambut bulan suci Ramadhan, kami dari Satpol PP Tapteng terus bergerak. Dari dua lokasi yang kami razia, kami berhasil mengamankan pasangan mesum dan WRS,” kata Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandry Limbong, ST, MM didampingi PPNS Pemkab Tapteng, Dodi Gultom dan Herianto Tambunan, Jumat (1/4/2022) di ruang kerjanya.

Baca juga  Pencuri Berhasil Gasak Genset Senilai Rp 5 Juta dari Mushola

Dia menjelaskan, dari hasil operasi pada hari Sabtu, 26 Maret 2022, sekitar pukul 00.00 WIB hingga 03.00 WIB, mereka mengamankan empat Wanita Rawan Sosial, berinisial, SN (33), LWS (34), MG (26), dan RT (30). Dua di antara mereka diamankan dari lapo tuak milik H di Jalan Baru Kelurahan Sihaporas Nauli, dan dua lagi dari lapo tuak milik RP dari Kelurahan Pasar Baru Pandan.

Sedangkan tiga orang pasangan itu diamankan pada hari Selasa, 29 Maret 2022 Pukul 21:00 WIB dari pondok kitik-kitik yang berada di Desa Aek Garut dan Pantai Indah Kalangan, Kecamatan Pandan.

“Kami dari Satpol PP bersama dengan aparat Desa dan Kelurahan mengamankan ketiga pasangan yang bukan suami istri itu sedang melakukan mesum di dalam pondok kitik-kitik. Ketiga pasangan itu diamankan ke Kantor Satpol PP dan kami memanggil keluarganya/orangtuanya,” ungkap Wi Chandry.

Baca juga  Bupati : Januari 2020, Terlibat Narkoba di Usir dari Kampung

Dan keempat WRS diserahkan ke Dinas Sosial Tapteng untuk tindak lanjut pembinaan.

Pondok Kitik-kitik Dibongkar

Dengan adanya barang bukti tersebut, Satpol PP lalu melakukan pembongkaran tiga pondok kitik-kitik di Desa Aek Garut, dan 4 pondok di Kelurahan Kalangan.

Selain itu juga, Satpol PP menertibkan 17 pondok lainnya di tempat yang sama dengan menyesuaikan standar Pondok Wisata.

“Kami bersama dengan aparat Kelurahan Kalangan menegaskan kepada para pemilik pondok, agar tidak mengijinkan pengunjung datang ke lokasi tersebut pada malam hari apalagi selama bulan Ramadhan ini,” tegas Wi Chandry. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan