BeritaTapanuli.com, Tapteng – Seorang pria paruh baya berinisial DM (50) warga Manduamas diamankan polisi.
Usut punya usut ternyata pelaku dibekuk petugas pada Senin (28/3/2022).
Tepatnya di Jalan lintas Manduamas – Aceh Singkil tepatnya di Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.
Dalam rilisnya kepada sejumlah awak media, Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning, pun memberikan rilis terkait pengungkapan tersangka.
Ia mengatakan pelaku diamankan saat hendak mengantarkan narkoba jenis sabu kepada pembeli.
Namun, pelaku sempat membuang barang bukti sementara seseorang (pembeli sabu) langsung melarikan diri saat melihat petugas.
“Tersangka DM menjelaskan bahwa ia didatangi oleh Laki-laki inisial Marga S untuk mencarikan sabu sebanyak 1 (satu) jie/gram dan diberikan uang Rp.900.000. Kemudian DM menghubungi pemilik barang berinisial Marga S bersomisili di Desa Laem Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabuapten Aceh Singkil dan transaksi didepan rumahnya dengan harga Rp.800.000, lalu DM langsung berangkat menuju Desa Binjohara Uruk sesuai perjanjian dengan pemesan/pembeli dan pada waktu akan serah terima datanglah petugas mengamankan DM, sementara pembeli sabu langsung melarikan diri,” kata Horas.
Polisi berhasil mengamankan 1 bungkus sabu dengan berat 0,93 gram, 1 unit Handphone Oppo dan uang Rp. 200.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (R)