BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pemuda diamankan dari dalam warung oleh Sat Reskrim Polres Sibolga.
Berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban. Petugas kemudian bergegas mendalami kasus.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Sibolga AKBP. Edwin H Harianja, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin.
Dalam keterangan tertulisnya di WA, Sabtu (15/6) Sormin menjelaskan, seminggu setelah dilapor korban, tersangka kemudian diamankan polisi berikut barang bukti.
Tersangka diamankan dari salah satu warung di Jln IL Nomensen Kel A.Nauli Sibolga.
Tersangka inisial ELS aliad L (30), adalah pria pengangguran, warga Jln. Tapian no 72 Kel Ht Barangan Sibolga.
“Kepada petugas tersangka mengaku melakukan pencurian pada Jum’at (17/5) lalu, sekira pkl 02.00 WIB, dari Jln. Z. Arifin No. 11 Sibolga dan barang yang diambil 2 unit laptop merk Acer warna hitam dan merk HP warna putih.” beber Sormin.
Masih lanjutnya, laptop tersebut ia (tersangka) jual seharga Rp 900 ribu (Acer), dan Rp 1.000.000. (HP). Dan uang hasil penjualan laptop habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Atas perbuatannya tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (BT)