Mantan Kepala Gudang di Sibolga Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
JZ alias J (20), ditahan di RTP Polres Sibolga

BeritaTapanuli.com, Sibolga – JZ alias J (20), warga Jln. Ketapang, Gg Sepakat No. 6 Kel.Simaremare Sibolga, diamankan polisi saat memperbaiki kendaraan roda dua dari bengkel di Ketapang Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, kepada awak media dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4), menerangkan, polisi mengamankan tersangka pada Sabtu (18/4) lalu, sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Operational Manager J&T Express Cabang Sibolga atas nama Haratua Sihombin (30) pada Minggu (15/12/2019) lalu.

Baca juga  Perintahkan Pengosongan Lahan dalam 3x24 Jam, Jubir Pemilik Lahan Sebut : 'Pemko  silahkan gugat kami, jangan takut takuti kami'

Selain tersangka sudah lama di intai petugas, ternyata tersangka sempat melarikan diri, mengetahui keberadaannya ada di Sibolga, petugas lalu mengamankan tersangka.

Sormin menjelaskan, kasus tersangka, yaitu melakukan penggelapan. Sebagaimana tersangka, sebelumnya bekerja dibidang pengiriman barang sebagai karyawan J&T Sibolga Tapteng, sebagai Kepala Gudang.

“Tersangka belum pernah dihukum dan belum berumah tangga itu,” tambahnya.

Baca juga  Kabag Sumda Di Polres Sibolga Berganti, Kapolres Pimpin Sertijab

Sementara uang tersebut digunakan tersangka membeli kendaraan roda dua secara kredit, dan membeli celana serta sepatu.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. Diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Subs 372 atau 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan