Perintahkan Pengosongan Lahan dalam 3×24 Jam, Jubir Pemilik Lahan Sebut : ‘Pemko  silahkan gugat kami, jangan takut takuti kami’

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Eksekusi lahan yang diklaim oleh pemerintah kota Sibolga sebagai lahan milik Pemko mendapat penolakan dari pihak yang mengaku pemegang hak milik.

Sebagaimana disampaikan Yen Henri selaku pembicara pemilik lahan, dalam hal ini UD. Budi Jaya, Kamis (3/6).

Kepada awak media, dihadapan masyarakat nelayan yang bekerja di perusahan itu, Henri mengaku kecewa atas klaim yang dilakukan oleh pemerintah kota Sibolga.

Ia bahkan menyebut walikota yang ia pilih seharusnya mengambil tindakan berupa pemanggilan kepada pihaknya.

Ia beralasan, apalagi jauh sebelum sebelumnya, pihaknya telah memenangkan perkara perdata di pengadilan hingga pada peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebagaimana tertuang dalam putusan MA nomor 1300 K/PDT/2004 (diterima softcopy oleh redaksi).

Baca juga  Berikut Ini Penjelasan Kasat Lantas Sibolga Terkait Kecelakaan di Sibolga Square

Namun, oleh pemerintah melalui walikota Sibolga, pihaknya telah disurati untuk mengosongkan lahan atau objek tersebut, melalui surat walikota Sibolga tertuang tanggal 31 Mei 2021.

Berbunyi, “Berdasarkan surat ini kami sampaikan kepada saudara untuk dapat segera mengosongkan Lahan Tanah Pemerintah Pemko Sibolga dengan luas 5.665,25 m2, yang terletak di Jalan K.H.A.Dahlan No. 3, Kel. Aek Manis, Sibolga Selatan. Batas waktu pengosongan kami berikan 3×24 jam. Demikian kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan.”

Berdasarkan perintah itu, ia pun menyerukan pertimbangan walikota, untuk dapat mempertimbangkan keputusan tersebut.

Ia berharap walikota seharusnya memikirkan nasib para nelayan yang bekerja di tangkahan UD. Budi Jaya tersebut. Apalagi pihaknya telah memiliki kekuatan hukum tetap perihal kepemilikan lahan dimaksud.

Baca juga  Sat Pol Air Gelar Operasi Yustisi Ingatkan Para Pekerja Pelabuhan Pakai Masker

Atas hal tersebut ia mengaku sangat kecewa, apalagi pemerintah kota Sibolga sampai memberikan peringatan sampai tiga kali.

Pertama tanggal 13 Mei untuk mengosongkan tangkahan UD. Budi Jaya, kedua tanggal 27 Mei, Ketiga, tanggal 31 Mei 2021.

Oleh sebab itu Yen Henri menyebut, mempersilahkan pemerintah kota untuk menggugat pihaknya bukan menakut nakuti atau menzolimi.

“Kami persilahkan pemerintah kota untuk menggugat kami, bukan untuk menakut-nakuti kami atau menzolimi kami.” Ungkapnya.

Terkait, pemerintah kota Sibolga ketika dikonfirmasi perihal perintah pengosongan lahan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi. (Tp)

Selengkapnya tonton hanya di chanel youtube beritatapanuli.com, di sini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan