Berkas Perkara RBS, Dilimpahkan ke Kejari Sibolga

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Kajari Sibolga, Timbul Pasaribu SH, memberikan keterangan pers kepada awak media, perihal kedatangan mantan Bupati Kabupaten Tapteng, Raja Bonaran Situmeang SH, M Hum dikantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Senin (11/2/2019) pada pukul wib 15.00, yang dikawal oleh Personil Polres Tapteng.

Dibenarkan Kejari Sibolga, berkas perkara sudah P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap).

“Benar bahwa berkas perkara RBS, sudah tahap kedua, dan penyidik Podasu telah membawa tersangka, dalam berkas perkara tertulis. Sedangkan mengenai proses berkas perkaranya sudah dituangkan seluruhnya, dan hal itu nantinya akan disidangkan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Sibolga,”cetusnya.

Baca juga  Peringati Hari Pahlawan ke 74, Irsan Efendi Nasution Beri Santunan

Masih lanjutnya,“secepatnya akan dilimpahkan ke PN Sibolga dan hal itu akan disertai dengan keterangan para saksi-saksi dan juga keterangan tersangka RBS sendiri, termasuk barang bukti terkait pembuktian perkara tersebut,”bebernya.

Timbul juga menjelaskan awalnya melakukan penelitian adalah dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Karena Jaksa itu satu, sehingga apa yang sudah Kejatisu lakukan akan diteruskan Kejaksaan Sibolga.

Baca juga  Penjelasan Polisi Atas Kebakaran Di Tapteng, Ini Penyebabnya

“Kejatisu sudah menetapkan pasal yang dikenakan kepada tersangka RBS, yaitu pasal 378 dan atau 372 serta pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010, tentang money laundry (penyucian uang). Oleh sebab itu Kejaksaan Sibolga, akan meneruskan hal tersebut, dan secepatnya akan dilimpahkan ke PN Sibolga,”terangnya menjawab sejumlah wartawan. (BT)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan