BeritaTapanuli.com, Sibolga – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga membawa seorang pria berinisial RHS alias R (44), pekerjaan wiraswasta, warga Jalan Talang, No. 8 Kelurahan Pancuran Kerambil, Sibolga, Sumatera Utara ke kantor polisi.
Sebelumnya, dua warga juga diamankan petugas dari warung yang sama.
Berdasarkan pengembangan polisi, RHS mengakui perbuatannya dihadapan polisi.
Kedua warga sebelumnya, barinisial BD. Ia di dibawa polisi dari Jalan Gambolo arah gunung, Kelurahan Pancuran Kerambil, Sibolga. Kedua, bersamaan, berinisial JS, juga di Jalan Gambolo.
RHS lalu dibawa bersama sebanyak 7 bungkus terbalut kertas warna putih.
Ia, lalu dibawa ke Polres Sibolga dan saat dilakukan pemeriksaan. Dan hasilnya positif.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, pada Minggu (3/5) malam, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Sormin menambahkan, bahwa RHS belum berumah tangga.
“Ia diamankan hari Kamis tanggal 23 april 2020 sekira pukul 16.30 WIB, di jalan Gambolo arah gunung Sibolga.” Jelas Sormin.
Atas perbuatan tersebut, RHS melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009. (Red)