BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang warga Medan bernama Jimmi Pranata (27), menjadi korban kemalingan di Sibolga.
Terungkap, karyawan swasta, warga Jln. Tenggiri, No. 11 Lk. I Kel. Belawan Bahagia, Kec. Medan, Belawan, Medan itu saat membuat laporan kehilangan ke Polres Sibolga, Rabu (4/3) sekira pkl 07.40 wib.
Kabar itupun dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, kepada wartawan.
Sormin menjelaskan, saksi tiba dirumah temannya di Jln. Hiu, Kel. Panc. Kerambil, Sibolga, Sumut.
Lalu istrahat, sekira pkl 05.30 wib, saat ia terbangun dan melihat Hp miliknya sebanyak 4 unit, bersama tas dan uang sebanyak Rp 600.000. ternyata telah dimaling.
Kepada polisi korban menerangkan, masing-masing Hp merk Xiaomi Redmi Note 3 warna Gold, Ciaomi Redmi Note 5 warna Rose Gold, Samsung J2 Prime warna Gold,Nokia warn Biru.
Selanjutnya Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan, SE., memerintahkan unit Reskrim melakukan lidik dan pendalaman atas laporan tersebut.
Sehingga, Sabtu (14/3), sekira pkl 18.00 WIB. Tersangka diamankan ketika berjalan dijalan Cendrawasih Sibolga.
Tersangka berinisial ST Als R (35), nelayan, warga Jln Cendrawasih no 98 belakang, Kel.Pancuran Bambu, Sibolga.
Ia juga ternyata pernah dihukum sebanyak 2 kali, pertama tahun 2002 lalu atas pencurian dan dihukum selama 8 bulan.
Kemudian, tahun 2006 dalam Narkotika dan dihukum selama 1 thn dan dijalani di Lapas Tukka Sibolga.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas, diduga telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (T/BT)