40 Gram Sabu Disita, Warga Sibolga Diamankan Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Pria berinisial ARJ diamankan polisi dari rumahnya di Jalan Kutilang, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Peristiwa itu, hari Kamis (19/3/2020), sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, pelaku sebelum ditangkap, sempat membuang bungkusan kecil ke tanah.

Tidak ingin kecolongan, Polisi lalu menyuruhnya mengambil bungkusan tersebut, lalu membukanya, dan ternyata berisi sabu.

Baca juga  Bupati Taput Tutup Karya Bakti Pembukaan Jalan Penghubung 2 Desa

“Polisi juga menemukan sebungkus rokok yang berisi 1 paket besar sabu yang ditaruh ARJ di atas meja di depan rumahnya,” ungkap Sinurat dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2020).

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah milikinya sendiri.

Mendengar pengakuan ARJ, polisi didampingi Kepling melakukan penggeledahan di dalam rumahnya.

Ternyata dari dalam kamar, tepatnya di atas lemari pakaian, kembali ditemukan 1 plastik kantongan, berisi 2 bungkus sabu, 1 timbangan digital dan beberapa bungkus plastik klip.

Baca juga  Pencuri Berhasil Gasak Genset Senilai Rp 5 Juta dari Mushola

Akhirnya ARJ digelandang bersama barang bukti 40 gram sabu itu, ke Mapolres Tapteng untuk menjalani proses lebih lanjut.

JS Sinurat menjelaskan, sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat.

Tim Opsnal dari Sat Resnarkoba Polres Tapteng, kemudian melakukan pengintaian di seputaran lokasi yang disebutkan, hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan tersangka. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan