BeritaTapanuli.com, Medan – Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka perampokan terhadap korban Jafline, pengendara mobil Pajero Sport di Jalan Thamrin, Medan yang terjadi pada Kamis (17/10/2019) lalu.
Informasi yang dihimpun, tersangka bernama Aang Junaidi alias Aang (30), warga Dusun II Naga Timbul, Kelurahan Naga Timbul, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang ditangkap personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dari rumahnya, Sabtu (19/10/2019).
“Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan petugas di lapangan, kita berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” ungkap Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak, Minggu (20/10/2019).
Dikatakannya, tersangka memang merencanakan aksinya. Awalnya ia memperkirakan korban Jafline alias Ahua (30) tidak akan berani melakukan perlawanan, karena terlihat lemah.
Namun, kata Maringan, perkiraannya ternyata salah. Korban justru melakukan perlawanan, hingga akhirnya korban dianiya oleh pelaku menggunakan obeng.
“Tersangka sudah mengamati situasi. Tersangka mengira korban wanita tidak akan melakukan perlawanan dan mudah dilumpuhkan,” katanya.
Usai ditangkap, lanjut Maringan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara kekerasan dengan maksud merampas barang milik korban.
“Karena diketahui saksi yang merupakan tukang parkir, tersangka memilih langsung kabur,” ucapnya.
Dari kejadian ini, Maringan menuturkan, petugas menyita barang bukti satu obeng gagang hitam, sepotong kaus kaki hitam, baju kaos lengan panjang abu-abu, satu celana panjang abu-abu, sepasang sandal dan tali plastik.
Sedangkan terhadap tersangka, akan dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 4e dari KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, kronologi kejadian berawal saat korban memarkirkan mobil Pajero putih tersebut di Jalan Thamrin persis di samping Apotik Thamrin, Kelurahan Sei Rengas Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Korban kemudian berbelanja di Pasar Ramai yang berada di sebelah gedung Thamrin Plaza.
Setelah selesai, korban berniat pulang dan naik ke mobilnya. Tapi, begitu korban membuka pintu, tersangka langsung ikut masuk melalui pintu belakang kiri, dan langsung menodong serta menikam leher korban menggunakan obeng gagang hitam.
Tak sampai disitu, tersangka kemudian menyumbat mulut korban dengan kaos kaki miliknya dan mengikat kedua tangan wanita tersebut menghadap kedepan menggunakan tali yang sudah dipersiapkannya.
Karena korban meronta, tersangka menggigit hidung korban sampai sobek. Tersangka juga menggigit paha korban hingga terluka karena terus meronta.
Beruntung kegaduhan di dalam mobil mewah tersebut mengundang perhatian petugas parkir, dan sempat mengetuk pintu kaca depan sebelah kiri. Namun, tukang parkir atas nama Aryanto Nababan itu tidak mengetahui perbuatan tersangka.
Saat ia berbalik badan, tersangka langsung membuka pintu depan kiri dan kabur ke arah Pasar Ramai, tapi menabrak tukang parkir itu hingga terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di hidung dan paha sebelah kiri luka. (S)