Ternyata Begini Reaksi ASN Atas Surat Edaran Bupati Usai Libur Idul Fitri 1441 H/2020 M

  • Whatsapp
Kepala BKD Tapteng, Yetty Sembiring, S.STP, MM, di ruang Kerjanya, pada Selasa (26/05/2020) sore.

BeritaTapanuli.com, Pandan – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng), taati Surat Edaran (SE) Bupati Tapanuli Tengah terkait kembali masuk kerja pasca Hari Libur Nasional Idul Fitri 1441 H/2020 M.

Adapun tingkat kehadiran ASN di Kabupaten Tapanuli Tengah pada hari Selasa, 26 Mei 2020,  sesuai hasil data dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah mencapai 97,6 persen.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BKD Tapteng, Yetty Sembiring, S.STP, MM, di ruang Kerjanya, pada Selasa (26/05/2020) sore.

Baca juga  Norman Kamaru, Ungkap Alasan Keluar dari Kepolisian

“Kita lihat dari hasil rekapitulasi kehadiran ASN di seluruh OPD di lingkungan Pemkab, sebesar 97,6 persen.” Ujarnya.

Masih kata Yetty, sebagaimana diawal telah diterbitkan Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 800/1404/2020, Tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah Nomor 800/1364/2020, Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, bahwa pada poin 3 disebutkan : Para Pimpinan OPD diwajibkan untuk melaporkan Absensi ASN pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2020 dan pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2020 kepada Bupati Tapanuli Tengah c/q Kepala BKD Kabupaten Tapanuli Tengah,” tutur Kepala BKD Tapteng Yetty Sembiring, S.STP, MM.

Baca juga  Mencuat, Ajakan Transparansi Data Penerima Bansos

Ia juga berharap, kepada seluruh ASN Pemkab Tapanuli Tengah untuk melaksanakan Instruksi Bupati, Bakhtiar Ahmad Sibarani, bahwa dimasa pandemi Covid-19 ini, seluruh ASN tetap semangat bekerja dan tetap meningkatkan kinerja serta disiplin, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Tapteng. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan