BeritaTapanuli.com, Tapteng – Pemberantasan penyalahgunaan obat terlarang atau narkoba terus dilaksanakan. Sebagaimana selama ini Sat Resnarkoba Polres Tapteng dibawah pimpinan AKP. J.M. Napitupulu, tidak main-main dengan kasus tersebut dan membuktikan menangkap tersangka AS alias I.
Tak hanya itu saja, pihaknya juga melakukan pengembangan, lalu menangkap pengedarnya.
Kepada wartawan, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat, melalui Paur Subbag Ipda J.S.Sinurat mengungkapkan, para tersangka kini diproses di Mapolres Tapteng.
“Tersangka ditangkap dari dalam rumah di Sibolga, hari Selasa 21 April 2020, sekira pukul 00.30 WIB., tepatnya di Jalan Balam, Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.” jelas Sinurat.
Masih lanjutnya, ada dua tersangka yang diamankan. Pertama, AB, Laki laki (28 Tahun), seorang pengangguran, warga setemapat. Kedua, berinisal DA, laki-laki (23 Tahun), warga Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Saat penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 7 (tujuh) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan total berat Bruto 0, 70 (Nol Koma Tujuh Puluh) Gram.
Selain itu, juga ditemukan 1 (satu) set alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah karet kompeng, 1 (satu) buah Mancis warna hijau tanpa penutup yang sudah terpasang jarum suntik.
Berikut Kronologisnya :
Setelah tim opsnal berhasil menangkap AS Alias I dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang diperolehnya dengan cara membeli dari laki laki an AB dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan untuk menangkap AB Lalu tim opsnal mendatangi rumah AB.
Dirumahnya yang terletak di Jalan Balam Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.
Lalu tim opsnal mendobrak pintu rumah, lalu masuk kedalam rumah. Setelah masuk kedalam rumah, tim opsnal menemukan AB bersama dengan temannya bernama DA sedang merakit alat hisap sabu (Bong).
Setelah dilakukan interogasi, AB menerangkan bahwa ianya dan temannya atas nama DA baru saja memakai narkotika jenis sabu dirumah tersebut.
Lalu tim opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap AB dan DA Namun tidak ditemukan apa apa.
Lalu diruangan tamu rumah diatas meja, tim opsnal menemukan 1 (satu) set alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah karet kompeng, dan 1 (satu) buah Mancis tanpa tutup dan telah terpasang jarum suntik.
Lalu diatas tempat tidur tim opsnal menemukan 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu yang telah terbungkus plastik bening.
Menurut keterangan AB bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang akan dijualnya kepada orang lain.
Selanjutnya tim opsnal menyita barang bukti dan membawa tersangka ke kantor Sat Res Narkoba untuk proses lebih lanjut. (Red)