Tak Miliki Surat-Surat, L300 dan Kayu Ilegal di Tangkap saat Patroli Polisi

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, Sibolga – Petugas Satgassus Polres Sibolga, mengamankan terduga Illegal Loggign, saat melintas ditengah pelaksanaan tugas patroli di seputaran wilayah hukum Polres Sibolga, Senin (7/5/2019) sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam pengamanan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa kayu olahan bersama mobil pengangkut jenis L300 dengan nomor Polisi BA 8374 DC berwarna hitam.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada awak media menerangkan hari Selasa (14/5) dalam keterangan tertulisnya membenarkan mobil yang melintas dengan mengangkut kayu telah di tahan di Mapolres.

Sormin menjelaskan, penahanan berawal saat petugas memeriksa dan menanyakan kelengkapan dokumen kayu tersebut, namun pengemudi berinisial SS (59) warga Jalan KH A. Dahlan tersebut tidak dapat menunjukkan secara administrasi, sehingga pengemudi bersama barang bukti

Baca juga  Dua Kali Mangkir Kejaksaan Resmi Tahan Kasatpol PP Sibolga

Meski belum pernah dihukum dan telah berkeluarga dan memiliki anak itu, kemudian dilakukan pemeriksaan. Dari keterangannya, petugas memperoleh informasi bahwa kayu diperoleh dari seseorang yang identitas telah dikantongi polisi di desa Pargodungan Kec.Tapian Nauli, Kab Tapteng. Demikian juga tersangka tidak mengetahui asal darimana kayu diperoleh hanya dijelaskan bahwa kayu diperoleh dari pulau.

Adapun jenis kayu yang dibawa jenis Meranti dan telah dibeli sebanyak 2 kali, dan untuk memuat kayu kedalam mobil memerintahkan oranglain dengan memberi imbalan.

Sementara, tersangak dalam perkara ini belum dilakukan penahanan dan diduga telah melakukan  perbuatan memuat, membongkar,mengeluarkan,mengangkut,menguasai dan atau memiliki hasil hutan dikawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 ayat 1 huruf e Undang undang RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dam denda paling ringan Rp 500.000.000 (limarayus juta) dan paling berat Rp 2.500.000.000 ( dua milyar lima ratus juta).

Baca juga  Datangi Kantor Imigrasi Sibolga Pimpinan DPRD Kagum, Ini Perubahan 360 Derajat

Serta barang bukti berupa, 1 unit mobil mitsubishi L 300 warna hitam BS 8374 DC, 20 lbr kayu ukuran 2 cm x 20 cm x 200 cm, 62 lbr kayu ukuran 4 cm x 25 cm x 200 cm. (BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan