Tapanuli Tengah – KH (25), warga Kel. Aek Tolang Kec. Pandan Kab. Tapteng di amankan dari salah satu warung di Aek Tolang, Selasa 13 Mei 2019 malam, sekira Pukul 21.00 WIB.
Ia ditangkap telah dengan melakukan tindak pidana perjudian togel. Sebagaimana informasi warga sekitar, bahwa perjudian di salah satu warung tersebut kerap terjadi hingga meresahkan masyarakat sekitar, apalagi pada bulan Ramadhan.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan, SH membenarkan kejadian tersebut.
“Ia benar ada salah satu warga Aek Tolang kita amankan yang melakukan tindak pidana permainan judi jenis togel,” kata Dodi
“Selain itu barang bukti yang di sita berupa uang tunai Rp. 200.000, Hanphone genggam vivo y65 warna putih, 1 buah buku tafsiran mimpi bersampul, 1 buah buku tafsiran mimpi tanpa bersampul, satu blok notes kecil berisi angka pasangan kim dan togel, 12 lembar kertas warna hijau berisikan angka pasangan kim dan togel, 15 lembar kertas kecil berisikan angka pasangan kim dan togel, 2 buah pewarna biru dan orange, 1 buah gunting, 1 lembar kertas warna kuning yang telah dipotong-potong,” bebernya.
Atas perbuatannya, KH ditahan di Polres Tapanuli Tengah guna pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(BT)