Sibolga – Seorang pria berumah tangga, namun ditinggalkan isterinya, tega mencabuli anak dibawah umur.
Sebut saja korban berinisial M (13) mengaku kepada orang tuanya, takut pulang kerumah karena telah melakukan perbuatan cabul tersebut.
Iapun melarikan diri kerumah sang nenek, hingga sang nenek memberitahukan kepada orang tuanya untuk menjemputnya.
Bujuk rayu dari sang ayah, akhirnya korban membuka diri untuk bercerita perihal apa yang menimpanya.
Kepada orang tuanya ia mengaku takut pulang kerumah. Sebab telah di cabuli oleh laki-laki berinisial HHS (23) seorang nelayan, warga Jalan Kader Manik Rawang I, Kel.Aek Muara Pinang Sibolga yang baru ia kenal 5 hari.
Mendengar pengakuan tersebut, kedua orang tua korban tidak terima perbuatan tersangka, kemudian membuat laporan polisi hari Senin (8/4) lalu sehingga tersangka diamankan.
Tersangkapun berhasil diamankan petugas Jum’at (10/5) sekira pkl 22.00 WIB, dari dalam rumah di Rawang Sibolga.
Tersangka sebelumnya belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dan memiliki anak 1 orang.
Kepada petugas tersangka mengaku telah ditinggalkan isteri lebih kurang 2 thn yang lalu. Hingga perbuatan cabul kepada anak dibawah umur ia lakukan didalam rumah kosong.
Demikian juga ia mengaku mengenal M dan menjalin hubungan layaknya muda mudi sejak Maret 2019 lalu hingga perbuatan pencabulan dilakukan sebanyak satu kali.
Kepada korban ia membujuk akan bertanggungjawab dan menikahinya..
Sementara ibu korban berinisial Wulandari (44) mengaku, sebelumnya anak korban diketahui berada di rumah mertuanya, usai dihubungi oleh sang mertua.
Atas perbuatan tersebut, Unit PPA telah membawa M ke RSU Sibolga utk dilakukan visum et repertum.
Semwntara tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) atau pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda pling banyak Tp 5.000.000.000. (BT)