BeritaTapanuli.com, Tapteng – Pria berinisial A alias S (47), Wiraswasta, warga Desa Pahieme II, Kec. Sorkam Barat, Kab. Tapteng, diamankan polisi dalam kasus tindak pidana narkoba.
Kapolres Tapteng AKBP. Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning, kepada wartawan Minggu siang (17/1/2021), menerangkan pelaku diamankan dari kebun kelapa sawit pada 4 Januari lalu.
“TKP nya di kebun kelapa sawit dibelakang SMP Neg. 3 Kelurahan Binasi, Kec. Sorkam Barat, Kab. Tapteng.” Sebut H. Gurning.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat diamankan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, berat 0.84 gram.
Selain itu, 1 (Satu) bungkus kecil daun ganja dibungkus dengan kertas putih dengan berat 0,67 (Nol koma enam puluh tujuh) Gram. Dan, 1 (satu) unit hand phone, 1 (satu) kotak rokok yang berisikan 1 (satu) kaca pirek dan 1 (satu) jarum suntik.
Sebelumnya, diperoleh informasi dari masyarakat akan adanya pelaku narkoba di sekitaran kebun kelapa sawit.
Berdasarkan hal itu, Polsek Sorkam Polres Tapteng bersama personil bersama personil TNI langsung bergerak ke TKP dan mengamankan seorang laki laki.
Selanjutnya tersangka H A Als S dan barang bukti di serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah untu proses lebih lanjut. (Tp)