BeritaTapanuli.com, Jakarta – Presiden Jokowi meneken empat Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai besaran tunjangan jabatan bagi pejabat fungsional di pemerintahan.
Peraturan Presiden yang telah diteken tersebut antara lain adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
“Besaran Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,”
Pemberian tunjangan tersebut akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jabatan fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara terbagi kepada tiga jenjang jabatan ASN atau aparatur sipil negara.
Jenjang tersebut antara lain Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia yang mendapat tunjangan sebesar Rp 960.000 per bulan, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp 540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.
Berdasarkan hal tersebut tunjangan akan diberikan kepada tiga jenjang jabatan, antara lain Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya sebesar Rp 1.380.000 per bulan.
Kemudian tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda sebesar Rp 1.100.000, serta Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp 540.000.
Jokowi juga meneken Perpres Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Ada empat jenjang jabatan fungsional keahlian untuk posisi tersebut.
Rinciannya, antara lain Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama yang mendapat tunjangan sebesar Rp 2.025.000. Selanjutnya, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000. Selain itu, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000 dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000.
Terakhir, Jokowi meneken Perpres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN. Ada tiga jenjang jabatan fungsional keahlian untuk posisi tersebut.
Rinciannya perpres yang diteken Jokowi antara lain Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia dengan tunjangan sebesar Rp 960.000, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.00O, serta Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000. (Sumber : tempo.co)