BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Seorang kakek tega melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur.
Perbuatan keji tersebut, kemudian dilaporkan ibu korban Nur Ainun Tanjung (52 thn), warga Jalan Murai Ujung Kel A Manis Sibolga, ke polisi karena tidak terima perbuatan pelaku. Sabtu (9/2) sekira pukuk 17.00 WIB.
Pelaku berinisial, SS alias SBS, (69 thn), warga Jalan SM Raja no 257, Kelurahan Aek Manis Sibolga.
Sementara korban, berinisial B (8 thn), pelajar Sekolah Dasar (SD), warga Jalan Murai Ujung, Kota Sibolga, Sumut.
Peristiwa bermula, saat korban duduk di depan teras rumah, hingga tersangka menghampirinya.
Terkait, Kapolres Kota Sibolga AKBP Edwin H Harianja, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya membenarkan peristiwa cabul tersebut.
Sormin menerangkan, saat itu, korban sempat meminta uang, namun tidak diberikan pelaku.
Demikian juga tersangka diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak 9 orang.
Kepada petugas tersangka kemudian mengakui perbuatannya, hingga ia di tahan di RTP Polres Sibolga. Diduga melanggar pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (T/BT)