Seorang Kakek Cabul, Ditangkap Polisi di Sibolga

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Seorang kakek tega melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur.

Perbuatan keji tersebut, kemudian dilaporkan ibu korban Nur Ainun Tanjung (52 thn), warga Jalan Murai Ujung Kel A Manis Sibolga, ke polisi karena tidak terima perbuatan pelaku. Sabtu (9/2) sekira pukuk 17.00 WIB.

Pelaku berinisial, SS alias SBS, (69 thn), warga Jalan SM Raja no 257, Kelurahan Aek Manis Sibolga.

Baca juga  Jalur Perseorangan, Sulhan-Edward (ASSED) Akhirnya di Nomor Urut 3

Sementara korban, berinisial B (8 thn), pelajar Sekolah Dasar (SD), warga Jalan Murai Ujung, Kota Sibolga, Sumut.

Peristiwa bermula, saat korban duduk di depan teras rumah, hingga tersangka menghampirinya.

Terkait, Kapolres Kota Sibolga AKBP Edwin H Harianja, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya membenarkan peristiwa cabul tersebut.

Sormin menerangkan, saat itu, korban sempat meminta uang, namun tidak diberikan pelaku.

Baca juga  Kabar Baik, 6 Pasien Karantina di Sidimpuan Bernafas Lega

Demikian juga tersangka diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak 9 orang.

Kepada petugas tersangka kemudian mengakui perbuatannya, hingga ia di tahan di RTP Polres Sibolga. Diduga melanggar pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan