Seorang Kakek Cabul, Ditangkap Polisi di Sibolga

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Seorang kakek tega melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur.

Perbuatan keji tersebut, kemudian dilaporkan ibu korban Nur Ainun Tanjung (52 thn), warga Jalan Murai Ujung Kel A Manis Sibolga, ke polisi karena tidak terima perbuatan pelaku. Sabtu (9/2) sekira pukuk 17.00 WIB.

Pelaku berinisial, SS alias SBS, (69 thn), warga Jalan SM Raja no 257, Kelurahan Aek Manis Sibolga.

Baca juga  Bertengkar Hingga Memukul Pakai Gelas, Pelaku Divonis 10 Bulan

Sementara korban, berinisial B (8 thn), pelajar Sekolah Dasar (SD), warga Jalan Murai Ujung, Kota Sibolga, Sumut.

Peristiwa bermula, saat korban duduk di depan teras rumah, hingga tersangka menghampirinya.

Terkait, Kapolres Kota Sibolga AKBP Edwin H Harianja, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya membenarkan peristiwa cabul tersebut.

Sormin menerangkan, saat itu, korban sempat meminta uang, namun tidak diberikan pelaku.

Baca juga  Intip Rekruitmen, KPU Akan Rekrut Besar-Besaran Anggota KPPS

Demikian juga tersangka diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak 9 orang.

Kepada petugas tersangka kemudian mengakui perbuatannya, hingga ia di tahan di RTP Polres Sibolga. Diduga melanggar pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan