Konsumen Perusahaan Finance di Sibolga Sesalkan Kebijakan Pemberian Denda Tunggakan Kredit di Masa Covid

  • Whatsapp
Benteng T Manalu, saat menunjukkan pembayaran kreditnya

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Salah seorang konsumen penjualan kredit sepeda motor, atau nasabah MCF Sibolga, mengaku kecewa dengan salah satu kebijakan manajemen perusahaan finance tersebut.

Kepada media ini, konsumen bernama Benteng T Manalu, dengan pemilik kredit atas nama Tiurmilo Hutagalung, warga kelurahan Sitonong Bangun Pinang Sori, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), mengisahkan keluhannya. Jumat (29/5/2020).

Berawal, saat ia hendak melalakukan pembayaran kredit sepeda motornya, kepada perusahaan dimana ia membeli septor miliknya dengan cara cicil.

Yaitu pembayaran yang ke 35 atau pembayaran terakhir.

Sebelumnya, Benteng T Manalu, mengaku, membuat perjanjian kredit keperusahaan finance tersebut selama 35 bulan. Dan seluruh pembayaran yang ia lakukan semua, seperti selama ini berjalan lancar. Namun, pada pembayaran terakhir, ia mengaku sempat tertunda akibat terpaan covid, yang bahkan melemahkan ekonomi dunia.

Ia beralasan, akibat sulitnya kehidupan ekonomi saat ini, apalagi ia harus banting tulang mencari nafkah, bahkan ia pun sama sekali tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Sehingga ia mengaku tak mampu membayar cicilan terakhir pada bulan itu.

Meski demikian ia pun tetap berupaya untuk melaksanakan kewajibannya. Hingga hari Jumat (29/5) ia berniat mau membayar cicilan terakhirnya, akan tetapi pihak manajemen perusahaan finance tempat ia membeli septor tersebut, justru memberikan padanya denda yang menurut petugas sebagai aturan kebijakan perusahaan, sebesar Rp 120.900.

Baca juga  BreakingNews : Abang Beradik Saling Bacok di Sibolga, Satu Orang Terkapar

Ia yang merasa keberatan, lalu mempertanyakan akan denda tersebut, sebagaimana selama ini informasi yang ia peroleh baik melalui media massa bahwa kebijakan pemerintah akan memberikan keringanan kepada para pelanggan.

Sementara, pihak perusahaan tempat ia melakukan pembelian kederaan kredit tidak pernah memberikan informasi sebagaimana ketentuan, hanya sekedar mengetahui ada keringanan yang diberikan dengan aturan pemerintah.

“Ya saya bilang sama perusahaan, inikan karena masanya covid, dan saya terganggu kerja makanya saya tidak bayar, itupun saya bukannya gak mau bayar, cuma terlambat,” urainya.

Namun, jawaban yang ia terima dari pihak perusahaan justru tidak menghiraukan, apa yang ia sampaikan.

“Alasan mereka, alasan itu, mereka tidak mau tau, pokoknya kredit sama denda harus jalan, ini baru pelunasanlah aturannya ini, selama tiga bulan kita tidak pernah nunggak sama sekali kok, dan kita upayakan selalu lancar,” ucapnya.

Ia pun mengaku sangat keberatan, dan berharap perusahaan MCF tersebut harusnya memberikan solusi keringanan.

Baca juga  DPO 18 Hari, Pemilik Ganja 280 Kg Diringkus BNNK Siantar

“bukan keringanan masalah kredit ya, masalah dendanya, itu saja jangan dipersulit,” pintanya.

Ia pun menduga perusahaan tersebut lalai dan tidak mengindahkan aturan yang disampaikan oleh pemerintah tersebut, termasuk instruksi presiden.

Atas hal itu, ia mengaku kecewa dengan pihak perusahaan.

Kepada media ini, ia mengaku, saat ini masih membayar cicilan pokok yang seharusnya, dan belum menuruti permintaan perusahaan atas denda yang dikenakan.

Terpisah pihak perusahaan, Fajrin Simatupang, ketika dikonfirmasi, Jumat (29/5) malam, mengaku, sebelumnya pihak MCF telah menginformasikan himbauan kepada para konsumen, termasuk melalui sms.

“Namun, terkait permintaan konsumen tersebut untuk kebijakan, saya tidak punya hak untuk itu, saya konfirmasi dulu ke atasan saya ya pak,” ujar Fajrin.

Masih lanjutnya, “Kalau disistem kita, kalau dia (konsumen) tidak mengajukan keringanan, dendanya tetap jalan,” tambahnya.

Namun saat ditanya, walaupun dalam situasi covid ?

Ia menjawab, “Ya kan begini, kalau konsumen tidak mampu, kan dia mengajukan keringanan, tapi kalau konsumen mampu, dan tidak mengajukan keringanan, sehingga konsumen tersebut dianggap mampu.” Pungkasnya mengakhiri. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan