BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba di kota Sibolga, kepada dua orang beda jenis kelamin dan terpaut umur berbeda.
Keduanya berinisial, WH alias W (24 thn), warga Jln. Kol. EE.Sigalingging, Kel. A. Parombunan Sibolga. Bersama DMS alias D (25 thn), warga Kel. Mela II, Paccur Sikkip, Kab.Tapteng.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R. Sormin kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya menerangkan, tersangka diamankan setelah adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Saat itu ada info yang diterima hari Rabu (4/9/2019) dari masyarakat, ada seseorang memiliki Narkoba di Jl. KH. A. Dahlan Sibolga. Selanjutnya Kasat Narkoba Iptu Rudi HUJ Sitorus,SH memerintahkan KBO Narkoba, Ipda P. Sihotang untuk melakukan lidik dan pendalaman,” ujar Sormin.
Masih lanjutnya, tersangka kemudian diamankan sekira pukul 21.00 WIB, setelah sebelumnya menaiki kendaraan roda dua jenis Honda Vario. Saat dilakukan penggeledahan dari tersangka diamankan kotak rokok berisi 2 bungkus sabu-sabu yang terbungkus plastik bening.
Selain itu, juga diamankan 1 unit Hp merk Oppo warna merah, serta dari saku celana disita uang Rp 200.000 dan 1 unit R2 honda vario warna putih turut diamankan.
Tersangka kemudian dilakukan test urine, dan positif mengandung Amphetamine dan Marijuana.
Lebih lanjut, Sormin menjelaskan, WH alias W ternyata belum pernah dihukum dan belum berumah tangga, berbeda dengan DMS alias D meski belum pernah dihukum namun telah berumahtangga dan memiliki anak 1. Akan tepapi ia pada tahun 2016 telah berpisah dengan suaminya.” Beber Sormin.
Keduanyapun dikabarkan telah tinggal serumah dan menjalin hubungan pacaran. Keduanya diamankan di dekat Rusunawa Sibolga saat dicegat polisi.
“Ketika itu, DMS alias D melemparkan kotak rokok GG Surya dan setelah dichek berisi 2 bks sabu-sabu terbungkus plastik warna bening serta dari tangan kirinya disita 1unit hp merk Oppo warna merah dan dari saku celana depan kanan ditemukan uang Rp 100.000 dan dari saku celana depan kanan WH Als W disita uang Rp 100.000.” lanjutnya.
“Sabusabu diperoleh dari (identitas telah dikantongi) sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp 450.000 dan blm dibayar dan rencananya akan dijual pd (identitas telah dikantongi) dengan harga Rp 550.000.” pungkas Sormin.
Kedua kemudian ditahan di RTP Polres Sibolga dan WH alias W diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan DMS alias D diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo psl 132 dan atau psl 131 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Red)