Sebanyak 2.200 orang Tenaga Kerja Indonesia dari Malaysia Akan Tiba di Sumut

  • Whatsapp
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina, saat rapat melalui Vidcon (video conference), Selasa (5/5)

BeritaTapanuli.com, Medan – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia, dikabarkan akan masuk ke Indonesia melalui jalur Sumatera Utara. sedikitnya 2.200 orang TKI, baik itu yang resmi maupun secara ilegal.

Hal itu, disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina, saat rapat melalui Vidcon (video conference), Selasa (5/5) di Ruang Sumut Smart Province Kantor Gubernur Sumut,  Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

Terkait hal itu, ia mengimbau kesiapan setiap tim gugus tugas. Termasuk gugus tugas di Kabupaten/Kota harus melakukan persiapan sebagaimana penangannya.

Terutama  wilayah pantai timur seperti Batubara, Asahan dan Tanjungbalai untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Sumut Harianto Butarbutar mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 3.100 orang TKI yang masuk ke Sumut, selain 2.200 orang TKI yang akan masuk.

Baca juga  Lagi, Satu Jaringan Sibolga, Terduga Teroris Ditangkap di Lampung

“Saat ini TKI yang sudah masuk ke Sumut 3.100 orang dan kurang lebih 800 orang berasal dari luar Sumut. Karena tidak bisa menggunakan fasilitas pesawat terbang lagi, TKI pun masuk melalui jalur laut, mendarat di Serdangbedagai, Langkat, Batubara, Asahan, Deliserdang dan Tanjungbalai,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia berharap TKI yang masuk nantinya akan diperlakukan sesuai standar protokol kesehatan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah menjelaskan, ada beberapa SOP yang harus dilakukan saat para TKI datang.

Sesuai dengan protokol kesehatan, begitu masuk, para TKI dipisah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama mereka yang tidak memiliki gejala dan kelompok kedua yang memiliki gejala.

Baca juga  Tidak Kunjung Diperbaiki, Jalan Berlubang di Sibuluan Hampir Makan Korban

“Bila TKI tidak berasal dari tempat bapak/ibu sekalian, para TKI bisa langsung dipulangkan ke daerah masing-masing dengan status ODP dan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan juga dilakukan rapid test walau pun tidak memiliki gejala,” ujar Aris.

Bagi TKI yang memiliki gejala, kata Aris, harus langsung dibawa ke rumah sakit rujukan terdekat.

“Bila di daerah tidak memiliki rumah sakit rujukan, silahkan berkoordinasi dengan kami agar pasien dibawa ke rumah sakit rujukan di provinsi,” tambah Aris yang juga Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut itu. (sumber : humas.sumutprov.go.id)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan