BeritaTapanuli.com, Mandina – Polisi akhirnya menetapkan sebanyak 17 orang sebagai tersangka dalam aksi demo yang berujung ricuh dan pembakaran dua unit Mobil di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara pekan lalu.
Dari 17 (tujuh belas) pelaku tersebut, satu orang merupakan perempuan berinisal TA.
Hal ini, disampaikan Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).
Horas, juga menyayangkan adanya tindakan provokatif pada saat peristiwa itu berlangsung.
“Saat ini ada 17 orang sudah di tangkap atas kejadian demo yang berujung pembakaran mobil itu. 3 orang, sebelumnya menyerahkan diri.” Terangnya.
Masih lanjut Kapolres itu, dua orang dengan inisial AW dan TA, menyerahkan diri melalui komunikasi mereka dengan ketua DPRD untuk di bantu dan difasilitasi menyerahkan diri kepada polisi,”ungkap Horas.
“Ke 17 orang yang di amankan sudah di tetapkan tersangka. 17 orang merupakan warga desa Mompang Julu Namun ada dua orang di bawah umur berinisal RN dan IA, dan satu orang Perempuan inisial TA, “katanya.
Untuk tersangka anak di bawah umur ini, tentunya akan ada perlakuan khusus kepada mereka, bisa saja pihak keluarga mangajukan penangguhan penahan,” jelasnya menambahkan.
Horas meluruskan adanya informasi kepolisian melakukan penyisiran. Ia pun menepis kabar itu, ia menyebut pihaknya tidak melakukan hal itu, atau penyisiran maupun sweeping melainkan melakukan penangkapan langsung ke sasaran.
“Tindakan penegakan hukum itu paralel dengan tindakan humanis kami.”
“Untuk menghindari efek psikologis masyarakat, makanya kami tidak melakukan penyisiran, kami hanya menangkap dan langsung ke sasaran.”
“Memang personel kami di back up pasukan dari Brimob guna mengantisipasi apabila ada perlawanan dan pengejaran bagi yang melarikan diri,” Ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan kegiatan Kamtibmas dan memberikan imbauan edukatif agar masyarakat tidak takut karena khawatir akan ditangkap keseluruhan yang ikut aksi unjuk rasa.
Padahal yang diamankan dan ditetapkan tersangka itu yang terlibat pada aksi anarkis yang mengakibatkan terjadi kericuhan hingga berujung ke pembakaran dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.
“Masyarakat takut dan melarikan diri, itu dikarenakan efek provokasi dari para tersangka, mereka merasa diikutkan dalam penangkapan, padahal tidak. Kita hanya menangkap yang terlibat anarkis,” tambahnya.
Horas tua menyampaikan terkait apakah ada tersangka lain, masih menunggu hasil penyelidikan.
“Untuk tersangka lain, masih menunggu hasil penyidik separti apa, jadi terkait apakah masih ada tersangka lain belum bisa kami jawab sekarang,”ucapnya. (Sumber : Sidaknews.com)