BeritaTapanuli.com, Tapanuli Tengah – Pengaduan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani (BAS) atas pernyataan Sukran Jamilan Tanjung yang juga mantan Bupati Tapteng itu yang mengatakan BAS memiliki hutang miliaran atau “parutang busuk” di sidangkan ke Pengadilan Negeri Sibolga dengan mendengarkan ketarangan saksi. Rabu (21/8/2019)
Namun, hanya hitungan menit, pihak pengadilan Sibolga, Hakim Ketua Martua Sagala kemudian menunda jadwal persidangan akibat terdakwa mengaku sedang kondisi sakit. Dan Hakim Ketua menyampaikan persidangan kembali digelar pada Rabu tanggal (28/08/2019) mendatang, sekira Jam 14.00 WIB.
Terkait hal itu, Bakhtiar Ahmad Sibarani (BAS) di luar pengadilan mengaku kecewa atas sikap terdakwa.
Ia menduga terdakwa tidak jentlemen, lantaran persidangan ditunda sampai pekan depan.
“Itu hak majelis hakim, kita harus hormati, kalau memang sakit beliau kita doakan semoga cepat sembuh,” ujar Bakhtiar.
Bakhtiar juga mengatakan akan membuktikan bahwa pernyataan Sukran itu adalah bentuk fitnah terhadap dirinya.
“Jadi seyogyanya kalau kita menuduh orang harusnya ada bukti. Pokoknya kalau kaca mata pak Sukran bermasalah, kacamatanya digantikan,” sesalnya.
Ia menuturkan, diduga ada dibalik ini, ada menskenariokan Sukran membicarakan yang tidak benar. Tapi kita lihat yang ngomong itu tidak berani menyerang kita secara terbuka, tapi saya sarankan buat pak Sukran mana tau kurang tidur sering-sering tidur malam. Jangan dengari orang, terakhir kenak imbasnya, karena beliau bicara tidak ada bukti,” ucapnya.
Diakhir Baktiar juga memberikan pesan yang ditujukan kepada mantan Bupati itu.
“Sikat gigi dulu sebelum didur”, pungkasnya