BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sidang pelaku jambret yang terjadi di Jalan Arion Pandan, Kab. Tapteng, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Rabu (21/8/2019).
Dalam sidang melibatkan terdakwa Binsar Zebua alias Pardi, warga Rusunawa, terhadap korban penjambretan Lasmaria Silaban dengan satu unit Hp yang berhasil dijambret terdakwa.
Dihadapan sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Martua Sagala, Hakim Anggota David Obaja Sitorus, dan Hakim Anggota Marolop W.P Bakkara. Jaksa Penuntut Umum Syahrul Efendy Harahap, membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Demikian juga dalam keterangan saksi, yang membenarkan adanya korban jambret, sebagaimana dalam agenda sidang pembacaan terdakwa dan mendengar keterangan saksi.
Sementara terdakwa BZ dihadapan hakim mengakui perbuatannya dan tidak menyangkal pembacaan dakwaan oleh JPU.
Menjelaskan, bahwa saat itu korban tengah berdiri tepat di pinggir jalan. Namun terlihat oleh terdakwa dan melakukan penjambretan.
Terdakwa dengan dibonceng temannya menggunakan sepeda motor, berjalan jalan untuk mengintai korban, hingga melihat korban saat itu dipinggir jalan kemudian terdakwa melakukan aksi jambret.
Bahkan dipersidangan juga terdakwa mengakui telah menjual barang milik korban seharga Rp 1 Juta. Dari hasil tersebut mereka bagi dua, dengan salah seorang tersangka yang kini menjadi DPO, masing masing mendapat Rp 500 ribu.
Selain itu, terdakwa juga ternyata sudah pernah dihukum 1,8 Tahun dalam kasus Ranmor.
Terkait pembacaan dakwaan Hakim Ketua menyatakan persidangan kemudian ditunda Rabu (28/8/2019) dengan pembacaan tuntutan. (T)