BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Pengembangan kasus Narkoba setelah tertangkapnya CAP alias J, dilakukan oleh sat Narkoba polres Sibolga.
Berawal dari komunikasi tersangka yang kini di tahan di RTP Polres Sibolga, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka berinisial JBFS alias J (50), pekerjaan tidak ada, warga Jalan Badar No 27a Kelurahab Pasar Belakang Sibolga.
Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin kepada wartawan hari Minggu (7/4/2019) sore dalam keterangan tertulisnya.
“Tersangka diamankan dari Jalan Lumba-lumba Sibolga, hari Selasa (26/3) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bks sedang sabu-sabu terbungkus plastik bening,1 buah timbangan digital warna hitam dan plastik warna hitam berisi 3 bks kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening,15 bh plastik klip bening,1 bh pipet plastik,1 unit hp merk Samsung warna putih.
“Saat ditest urinenya, tersangka juga positif ( + ) mengandung Amphetamine/Metampheramine,” ungkap Sormin.
Tersangka kemudian ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang undang RI nomor 35 tabun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(BT)