BeritaTapanuli.com, Sibolga – Dua warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berinisial YG alias AR (31) dan DH (31) ditangkap Polairud Polres Sibolga.
Penangkapan dilakukan karena membawa kayu tanpa dokumen atau ilegal saat melewati perairan laut di Panakkalan Kabupaten Tapteng, Kamis (01/8)
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H. Hariandja melalui Kasubag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin mengatakan anggota Satpolairud Polres Sibolga sedang saat itu melaksanakan Patroli rutin.
“Karena tidak bisa memperlihat dokumen asal – usul kayu yang dibawa, Satpolairud Polres Sibolga langsung membawa dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke kantor Satpolairud Sibolga untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Sormin juga menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni, satu unit Speed Boat dari kayu bermesin yamaha, 14 batang kayu balok tim, dan 5 lembar papan tebal.
Kedua pelaku saat ini sedang dalam proses unit Satreskrim Pol air Polres Sibolga dan diduga melepas 50 ayat (3) huruf f dan pasal 78 ayat (5) undang – undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. (BT)