BeritaTapanuli.com, Medan – Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andriato, kembali menegaskan jajarannya agar polisi jangan mencari-cari kesalahan masyarakat, khususnya personil Polantas yang bertugas di jalanan. Hal itu diungkapkan Kapolda di acara syukuran setahun Kapolda Sumut, hari Kamis (15/8/2019).
“Saya imbau kepada seluruh personel Polri jangan pernah lagi mencari cari kesalahan masyarakat, terutama kepada polisi lalulintas,” tuturnya.
Agus juga meminta agar jajarannya benar-benar memberi rasa nyaman kepada masyarakat.
Ditegaskan Jenderal bintang dua tersebut, teguran dan imbauan akan lebih di kedepankan, bukan tindakan.
Kapolda Sumut Agus Andrianto , mencontohkan jika pengendara kenderaan saat dilakukan razia di jalan, ternyata tidak membawa surat surat kenderaan berupa SIM dan lainnya, Agus minta agar polisi tidak melakukan penilangan.
“Sebab, itu bukan kesalahan. Polisi wajib melepaskan kenderaan masyarakat dan tidak menilangnya, dengan catatan masyarakat dapat segera menunjukkan surat surat kelengkapan,” imbaunya.
Pernyataan Irjen Agus Andrianto ini sesuai dengan bunyi Pasal 281 UU Lalulintas, yang menyebutkan bahwa, polisi dapat melakukan penilangan terhadap orang yang tidak memiliki, bukan tidak membawa.
Apabila masyarakat memiliki SIM, namun karena terburu-buru saat hendak bepergian sehingga tertinggal, polisi tidak bisa melakukan penilangan.
“Masyarakat boleh menolak untuk ditilang kalau SIM nya ketinggalan. Setelah bisa menunjukan SIM nya, polisi pun berkewajiban untuk mengembalikan kendaraan masyarakat,” tuturnya.
Polisi juga harus humanis kepada masyarakat, agar masyarakat tidak takut kepada polisi jika memang tidak melakukan kesalahan.
Masih kata Agus, pernyataan yang diberikannya sesuai permintaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, agar jangan ada lagi polisi yang mencari cari kesalahan masyarakat.
Menurut Kapolri, sudah tidak zamannya lagi polisi menakut-nakuti masyarakat, dengan tindakan penilangan. (Red)