BeritaTapanuli.com, Siantar – Kasus penipuan berujung di Pengadilan Negeri Siantar. Dengan terdakwa Rahmad (56) yang dilaporkan oleh nasabh Koperasi Sawadharma BNI Siantar, Hotna Rumasi Lumbantoruan dan Albine Siagian, dengan kerugian Rp1,2 Miliar.
Kedua korban saat itu diimingi terdakwa menerima bunga mencapai 1,5 persen menjadi nasabah koperasi.
Kasus kemudian digelar, yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Danardono dibantu Hakim Sikon CP Sitorus dan Hakim M Iqbal FJ Purba dalam sidang menyatakan, Rahmad terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUH-Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” kata Danardono di Ruang Kartika, Kamis, 15 Agustus 2019.
Putusan hakim serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha, yang mengancam terdakwa dengan pidana maksimal dari ketentuan pasal tentang penipuan tersebut.
Atas putusan yang dibacakan, terdakwa warga Kelapa Kuning, Kecamatan Siantar Barat menyatakan pikir-pikir, sedangkan penuntut umum menyatakan terima.
Terdakwa lalu keluar ruang sidang menuju mobil tahanan yang berada tak jauh dari ruang sidang, dikawal personil kejaksaan dan polisi.
Aksi nekat terdakwa itu setelah hakim menjatuhkan vonis 4 tahun terhadap terdakwa di PN Siantar. Seketika muncul saat ia hendak meninggalkan lokasi sidang. Tidak lepas dari pantauan para korban sehingga terjadi aksi saling dorong, disaat itu pula, terdakwa nekat meludahi para korban.
Warga yang juga korban meras kesal atas perbuatan terdakwa, spontan mereka pun menghadang mobil tahanan meminta agar terdakwa dikeluarkan dari mobil.
“Suruh turun dia minta maaf sama kami karena dia udah meludahi kami,” kata korban yang didominasi kaum ibu. Penghadangan ini sempat berlangsung selama setengah jam lamanya. (Red)