Pungli di Dinas Dukcapil Taput, Berujung Pemeriksaan Inspektorat

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, Manoras Taraja, menyikapi kasus pungutan liar (pungli).

Sebagaimana dilansir media ini dari Antaranews.com, selasa malam (21/7), disebutkan, kasus pungutan liar atas pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Taput, juga nyata terjadi.

Hingga ditindak lanjuti dan pihaknya melalui pemeriksaan para saksi hingga oknum pelaku pungli.

“LS, terduga pelaku tindakan pungli dalam pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil telah diperiksa dan hampir rampung,” terang Manoras Taraja, Selasa (21/7).

Dikatakan, hasil pemeriksaan membuktikan terjadinya tindakan pungli sehingga oknum LS harus dijatuhkan hukuman sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Baca juga  Rekontruksi Adik Bunuh Abang Di Taput Digelar

“Soal tindakan disiplin apa, tentunya pimpinan yang akan memutuskan sesuai aturan,” imbuhnya.

Terkait kronologis terungkapnya tindakan pungli, Kepala Dinas Dukcapil Taput, Asnah Roslely Sinaga mengatakan, tindakan pungli yang dilakukan salah seorang bawahannya berinisial LS diketahui berdasarkan informasi masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan kepada si oknum.

“Kebetulan ada warga yang mengeluhkan adanya kutipan dengan sejumlah bukti percakapan via pesan ‘whatsapp’. Kejadiannya sekitar awal Juli 2020 lalu,” ujarnya.

Disebutkan, dalam rekaman percakapan, oknum salah satu kepala bidang di Dinas Dukcapil tersebut menyampaikan sejumlah patokan harga atas pengurusan administrasi kependudukan.

Baca juga  Gudang Dupa Terbakar, 5 Armada Damkar Dikerahkan Padamkan Api

“Ada bukti percakapannya, semisal urus akte nikah sekian, urus surat pindah ke Tangerang tiga ratus ribu rupiah. Itu bukti-bukti yang disampaikan warga,” jelasnya.

Padahal, kata Asnah, semangat pemberantasan pungli pengurusan administrasi kependudukan selalu ditekankan Dirjen Kemendagri melalui UU Dukcapil nomor 24/2013, maupun oleh Bupati Taput melalui peraturan bupati nomor 18/2014 terkait peniadaan retribusi pengurusan administrasi kependudukan.

“Jadi selama ini, hal ini memang selalu menjadi keluhan masyarakat saat akan melakukan pengurusan administrasi kependudukan. Warga mengaku malas melakukan pengurusan karena ketiadaan uang. Padahal, pengurusannya kan sudah digratiskan,” tukas Asnah. (Sumber : Antara news)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan