BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Bongkar sebuah rumah, tersangka berinisial R alias B (26), pengangguran warga Jalan Kenanga Kel. Aek Nauli Sibolga, diamankan dari sebuah warnet dan dibawa menuju rumahnya. Disana petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berhasil dicuri tersangka.
Kejadian bermula, saat korban bernama Kristianson Simatupang (28) warga Jalan Kenanga, Kel. Aek Nauli, Sibolga ini membuat laporan kepolisi kehilangan sejumlah barang dan perhiasan miliknya. Demikian ia sepulang kerumah melihat pintu telah dibongkar dan sejumlah barang miliknyapun terlihat berantakan.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja, melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin kepada wartawan menerangkan hari Kamis (16/5) bahwa tersangka berhasil ditangkap tidak lama setelah penyelidikan atas laporan saksi.
Demikian juga petugas menyita barang curian dari rumah tersangka berupa, uang logam dalam kantongan plastik, barang perhiasan, jam tangan dan obeng dan kemudian barang barang tersebut disita dan dibawa ke Polres Sibolga.
Sebelumnya korban mengaku dirugikan mencapai sekitara Rp 16.700.000. Sementara tersangka nekat melakukan pencurian, untuk memenuhi hasratnya, jadi sebagai modal dalam melakukan perjudian online.
Namun sial, belum sempat digunakan, tersangka keburu ditangkap polisi. Sehingga ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melapas 363 ayat (1) ke 3 dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (BT)