Pria Ini Diamankan, Saat di Kejar Polisi Sempat Membuang Barbut ke Atap Rumah Warga

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Sempat kejar-kejaran dengan opsnal sat narkoba polres Taput , akhirnya pengguna narkoba jenis ganja ini berhasil di tangkap petugas opsnal sat narkoba polres Taput.

Kejar-kejaran yang terjadi antara tersangka dengan petugas  dengan menggunakan sepeda motor di jalan umum Siborongborong-borong -balige Minggu 31/1 pukul 16.00 wib.

Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK. MSI  melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka yang berhasil di tangkap yakni Marjuki Ihut Tua Silaban  Als Garobak ( 35 ) warga Pasar Muara Desa Hutanagodang  Muara taput.

Penangkapan tersebut minggu 31/1 pukul 16.00 wib di jalan Siborong-borong menuju balige. Sebelum tersangka  di tangkap, dia mungkin ada merasa curiga kalau telah di intai. Karena petugas kita sudah mengintai nya di pasar siborongborong mulai pagi hari karena informasi dari masyarakat.

Baca juga  Video Seorang Anak Diplintir dan Dipukul Bapak-Bapak di Hadapan Ibunya, Viral

Saat ada rasa curiga kalau dirinya di intai, tersangka pun kabur dengan mengendarai sepeda motor. Saat tersangka melarikan diri, petugas pun langsung mengejar nya dengan sepeda motor.

Kalah cepat dengan petugas saat melarikan diri, tersangka pun berhasil di salib petugas tepat di desa parik sabungan kecamatan siborongborong yang berkisar 4 km

Merasa tidak ada jalan keluar, tersangka pun membuang narkoba jenis ganja yang ada dikantong nya dan melemparkan nya ke atap rumah warga di tempat penangkapan.

Alhasil petugas pun mengambil BB tersebut dari atap rumah warga dan melakukan interogasi sehingga tersangka pun mengakui memili  barang haram jenis ganja

Baca juga  Menteri PPPA Ajak Awasi Anak Berinternet “Orangtua dan Guru Jangan Gaptek”

Dari hasil pemeriksaan di unit narkoba polres, tersangka mengakui bahwa ianya memiliki narkoba jenis ganja yang di beli dari balige Kabupaten Toba untuk di konsumsi sendiri.

Barang bukti yang berhasil di sita petugas ya itu, 5 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat  keseluruhan brutto 12,05 gra,1(satu) lembar kertas  nasi warna coklat,1(satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio dengan No. Pol BK 4058 ACY

Saat ini tersangka sudah kita tahan sesuai dengan pasal 111 sub 114 UU No 35 thn 2009 tentang penyalah gunaan Narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman 5  tahun penjara. (Fernando/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan