BeritaTapanuli.com, Toba – Salah seorang anggota masyarakat yang juga selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Janji Maria kecamatan Borbor, Kabupaten Toba melaporkan Kades setempat ke Kejari.
Laporan tertulis yang dikemas dalam map warna biru itu diserahkan langsung oleh warga desa tersebut dan diterima oleh pihak kejaksaan Senin (1/2/2021).
Dijelaskan, laporan tersebut adalah atas Dugaan Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021.
SP yang mengaku sebagai salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Janji Maria kecamatan Borbor itu, kepada awak media mengatakan, bahwa dirinya dan warga desa Janji Maria meminta kepada kejaksaan negeri Toba supaya dapat menindaklanjuti laporannya.
“Saya dan warga desa Janji Maria meminta kepada pimpinan kejaksaan negeri Toba supaya dapat segera menanggapi laporan dugaan korupsi yang dilakukan pemerintah Desa kami ini” Pinta SP.
Terkait, Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui Kasi Intel Gilbert A.N.P Sitindaon, SH, pada Selasa (2/2) di ruang kerjanya, perihal Surat Laporan masyarakat Desa Janji Maria ini membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan membaca surat tersebut dan akan segera memprosesnya.
“Ya, kami sudah menerima dan membaca laporan tersebut, dan pekan depan kami akan panggil kepala desa yang bersangkutan” Tukasnya. (“*)