BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sudah bebas dari penjara atau dari Lapas Tukka, Kabupaten Tapauli Tengah (Tapteng), akibat kebijakan pemerintah di tengah wabah Pandemi Virus Corona (Covid-19). Namun, hal itu tidak membuat ZS alias L (24), berubah jadi baik.
Warga Jalan Cornel Simanjuntak, Kel. Ht. Tonga-tonga, Sibolga dan warga Ds. Sitonong, Kec.P.Sori, Tapteng itu kembali berulah, hingga berhasil diamankan polisi.
Hal ini dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, dalam keterangan tertulisnya Minggu (10/5).
Sormin menjelaskan, tersangka yang tidak bersyukur itu, tidak kuasa menahan diri, melihat milik dan harta orang lain, lalu menggasaknya.
Terungkap, saat korban bernama Analisa Waruwu (20) membuat laporan pengaduan di Polres Sibolga, pada Minggu tanggal 3 Mei 2020 sekira pukul 22.50 WIB.
“Kala itu, ia (saksi-red) menjadi korban penjambretan atas satu unit hp miliknya oleh tersangka. Tepatnya pada hari Sabtu (2/5) sekira pukul 21.30 WIB, di jalan Raja Junjungan Lubis tepatnya di depan dealer.” Urai Sormin.
Masih lanjutnya, saat itu, korban dihampiri oleh dua orang laki-laki menaiki kendaraan roda dua (R2), lalu merampas 1 unit HP merk Samsung Galaxy J2 Prime warna putih.
Korban sempat meminta tolong dengan cara berteriak hingga warga melakukan pengejaran, namun tersangka berhasil kabur.
Berdasarkan hal itu, korban berinisiatif melaporkan ke Polres Sibolga.
Tidak berselang lama, Kasat Reskrim AKP D.Harahap, SH. memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP.
Dan hari Senin (4/5) sekira pkl 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dari Jalan Sutoyo Siswomiharjo, dekat pusat perbelanjaan Sibolga.
Setelah pengembangan sehari kemudian, Selasa (5/5) sekira pkl 23.30 WIB, petugas kembali mengamankan seorang lagi, laki-laki dari dalam rumahnya di Jln. Kol. Eben Ezer Sigalingging, Kel. A. Parombunan, Sibolga
Padahal sebelumnya, tersangka sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali, pertama thn 2015 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1 thn 4 bln. Dan kedua thn 2017 dalam kasus pencurian juga, dihukum selama 1 thn 5 bln, serta ketiga thn 2019 dlm kss penggelapan, lalu dihukum selama 2 thn 6 bln dan dijalani di Lapas Sibolga. Namun pada bulan Maret 2020, tersangka dibebaskan sehubungan dengan wabah Pandemi virus Corona atau covid-19 dari Lapas Tukka.
Lalu, ZS alias L kembali ditahan dan penahanan langsung dititipkan ke Lapas Tukka dan diduga telah melakukan tindak pidana “Mengambil barang milik oranglain seluruh atau sebahagian dengan maksud utk memiliki dan melawan hak sebagaimana dimaksud dlm psl 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Red)