Polres Taput Amankan Barang Bukti Mobil Hasil Pencurian

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Satuan Reserse kriminal Polres Tapanuli Utara, berhasil mengamankan satu unit mobil Pick UP Mitsubishi L300.

Mobil tersebut di amankan Sat Reskrim Polres Taput, Selasa ( 2/11/2021 ) dini hari dari daerah Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung, SH. SIK. MH., melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing, Kamis ( 4/11/2021 ) juga membenarkan pengamanan tersebut.

“Mobil diamankan karena merupakan Barang Bukti hasil Tindak Pidana pencurian di wilayah hukum kita dari Jalan Mayjen J. Samosir, Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung Taput.” Jelasnya.

Masih katanya, mengamankan satu unit mobil Pick Up jenis l 300 bernomor polisi BB 8045 BB dari wilayah Kabupaten Deli Serdang.

“Mobil tersebut adalah milik Punia Hutabarat ( 54 ) warga Jalan Mayjen J. Samosir, Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung, Taput.”

Baca juga  Bupati Tapanuli Utara Hadiri Apel Gelar Pasukan Jelang Kedatangan Presiden RI ke Kawasan Danau Toba, Ini Jadwalnya

“Korban melaporkan kehilangan mobil  tanggal ( 22/9/2021 ) lalu, sekira pukul 03.00 WIB yang sedang di parkirkan di depan rumahnya.”

Kemudian dengan menjalin kerjasama dengan Polres sejajaran Polda Sumut. Makan pada hari Senin (27/10/ 2021) Polres Simalungun berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian.

Tepatnya di wilayah Simalungun dengan identitas tersangka Hadijun alias Jun (43) warga Kecamatan Beringin  Deli Serdang dan  Budi alias Wak Undul (52 )  warga jln Tanjung Balai Kecamatan Sunggal Deli Serdang .

“Dari hasil pengembangan Polres Simalungun, kedua tersangka mengakui bahwa mereka melakukan pencurian mobil di wilayah Taput,  sehingga Polres Simalungun pun melaporkan ke kita.” Jelasnya.

“Saat kita periksa, kedua tersangka mengakui kalau mobil hasil curian nya telah di jual kepada seseorang yang belum kenal betul orang nya namun alamat nya tahu.”

Baca juga  Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-56, Bupati Taput Bagikan Masker

Lalu team kita meminta bantuan dari Jahtanras dan Resmob polda Sumut untuk melacak lokasi.

Hari selasa ( 2/11/2021 ) team kita bersama Jahtanras dan resmob berhasil menemukan mobil tersebut di sembunyikan di sebuah gudang kosong di daerah Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Sumut.

Saat ini mobil tersebut sudah kita amankan di Polres Taput sedangkan kedua tersangka masih menjalani proses pemberkasan perkara di Polres Simalungun.

Setelah tersangka selesai di sidangkan di Simalungun, kita akan menjemput untuk proses lanjut pidana yang terjadi di wilayah Taput.

“Sedangkan pembeli mobil masih kita lacak identitasnya, dan nanti apabila sudah jelas  kita akan kejar sebagai penadah.” Pungkasnya. (F/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan