BeritaTapanuli.com, Taput – Personil Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil mengamankan para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah itu.
Termasuk penadah dan barang bukti juga berhasil di amankan polisi.
Kapolres Taput AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K., M.H, hari Jumat (5/11) melalui Kanit I Pidum Mistranius Purba, mengungkapkan, salah seorang penadah dan barang bukti diamankan dari Desa Moho, Kec. Jawa Maraja Bah Jambi, Kab.Simalungun.
Sebanyak 4 tersangka diamankan dari tempat berbeda, kata Kapolres.
Lebih lanjut, para pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial RS (19) warga, Sangka Nihuta Sihotang, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
AST (21), Wiraswasta, warga Desa Silimbat, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, RH (20), warga Desa Lumban Tonga-tonga, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, IB (31), warga Desa Parsangap, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, CPP (17), Pelajar, warga Desa Sitorang Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba (penadah), dan SPR (17), warga Desa Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun (Penadah).
Dari keterangan polisi, para pelaku diamankan hari Kamis (4/11) sekitar pukul 15.00 Wib.
“Kita melakukan penangkapan serta mengamankan terhadap diduga pelaku tindak pidana curanmor Sesuai dengan Laporan Polisi.Nomor: LP/B/ 298 / XI / 2021 / SPKT /POLRES TAPUT /POLDA SUMUT” Sebutnya.
Dijelaskan Kapolres, awalnya tim opsnal Polres Taput memperoleh informasi keberadaan para pelaku.
Lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, tim langsung bergerak mengamankan pelaku RS di desa Sangkar Nihuta Sihotang.
Dari interogasi petugas RS pun membeberkan dan mengakui perbuatan curanmor dilakukan mereka sebanyak 4 orang di Kec. Muara Kab.Tapanuli Utara
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 November 2021, Tim kembali melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainya.
Sekira pukul 07.00 WIB, tersangka berinisial RH dan IB, diamankan di desa Parsangap, Kec. Sigumpar dan AST di desa Silimbad, Kec. Sigumpar.
Sedangkan CPP selaku penadah diamankan dari Desa Sitorang, Kec. Silaen, Kab. Toba. Dan SPR dari desa Moho di Kab. Simalungun.
“Tim melakukan pengejaran ke alamat dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap SPR sekaligus mengambil barang bukti.” Ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 Unit Mobil Avanza Hitam (Kendaraan yang dipakai pada saat melakukan tindak pidana Curanmor), 1 unit sepeda motor merk Minerva warna kuning.
“Kini para pelaku beserta Barang Bukti diamankan ke Mako Polres Taput.” Pungkasnya.
93 Komentar