BeritaTapanuli.com, Taput – Satuan reserse narkotika polres Tapanuli Utara, mengamankan dua warga yang diduga pengguna narkotika jenis ganja dari Jalan Siraja Hutagalung Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, Rabu, 1 Februari 2023.
Keduanya yaitu inisial JS ( 49 ) warga Jalan Raja Saul Lorong 2B Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput dan SP ( 49 ) warga Jalan Gurumangaloksa Kecamatan Tarutung.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H turut membenarkan hal tersebut.
Keduanya, diamankan petugas saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Siraja Hutagalung Kecamatan Tarutung. Mereka dicegat oleh tim opsnal narkoba karena dicurigai memiliki narkotika jenis ganja.
Informasi dihimpun, yang pertama sekali dicegat yaitu SP, lalu petugas melakukan penggeledah badan dan sepeda motornya.
Dari hasil penggeledahan lalu petugas menemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dari dalam jok tempat duduk sepeda motor nya , dari kantong stang sebelah kanan 1 paket dan kantong stang sebelah kiri 1 paket.
Saat SP diberhentikan dan digeledah petugas, JS yang telah melaju sebelumnya kembali memutar sepeda motornya usai melihat temannya di berhentikan petugas.
Meski demikian JS pun berhasil diberhentikan lalu dilakukan penggeledahan.
Petugas yang merasa curiga kalau mereka satu komplotan walau tidak ditemukan barang bukti narkotika dari badannya juga dari sepeda motornya. Namun, petugas memboyong keduanya ke ruangan sat narkoba untuk dilakukan pemeriksaan.
Keduanya pun dilakukan pemeriksaan intensif dan masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, penyidik diberikan waktu 6×24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum di tetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pengamanan terhadap kedua orang tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis ganja. (R/F)