BeritaTapanuli.com, Tapteng – Pj. Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas Nainggolan, menerbitkan surat edaran Pelaksanaan Akuntabilitas Dana Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Surat edaran Pelaksanaan Akuntabilitas Dana Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Nomor : 400.10.2.2/237/2023, Selasa 31 Januari 2023 ditujukan kepada seluruh Kepala Desa yang di 20 Kecamatan Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh
Pj. Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas Nainggolan, guna menindak lanjuti pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa,” kata Kadis Kominfo Tapteng, Darwin Pasaribu saat menyampaikan isi surat edaran Pj. Bupati Tapanuli Tengah, melalui pesan pers rilisnya Rabu (01/02) malam.
Lanjutnya, isi surat edaran yang disampaikan oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas Nainggolan sebagai berikut.
1. Melaksanakan seluruh kegiatan desa yang sudah ditetapkan di APBDesa sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyampaikan dokumen RPJMDesa, RKPDes, RAB dan APBDes ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah.
3. Menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa sesuai dengan daftar keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa
4. Membayarkan pajak PPN Dn dan PPH tepat waktu.
5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
“Dengan adanya surat edaran yang disampaikan oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas Nainggolan, seyogianya seluruh Kepala Desa yang berada di 20 Kecamatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, dapat menindaklanjuti dan melaksanakan surat edaran dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (R)