Polres Tapteng Ciduk Juru Tulis Togel

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, TAPTENG – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan pelaku perjudian togel berinisial HC (51) warga Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (30/01/2019).

“Tersangka ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktifitas perjudian di Desa. Demikian juga Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat, melalui Paur Humas Polres Tapteng, Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya membenarkan hal tersebut.

Baca juga  Ditarget 8 Kursi DPRD Tapteng, Kader PDI Perjuangan Tapteng Nyatakan Sikap

Rensa menjelaskan, penangkapan terhadap HC adalah saat sedang melakukan aktifitas judi jenis togel.

Masih Rensa, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 01 Unit Hp Merk Mito warna hitam berisikan angka-angka tebakan judi KIM dan uang tunai sebesar Rp 46.000.

“Saat ini HC sudah ditahan di RTP Polres Tapteng karena diduga melapas 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” bebernya.(T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan