Polisi Ungkap Motiv Pembunuhan di Tapteng,  Pelaku Merasa Diperas Korban

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polres Tapteng berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di gorong-gorong di daerah Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (27/3/2024).

Dari hasil penyelidikan Polisi diketahui mayat pria bernama Hasrianto Tampubolon (47) tersebut merupakan korban pembunuhan.

Dia dibunuh di sebuah Pondok di sekitar Pantai Indah Kalangan, dan jasad nya dibuang oleh pelaku ke sebuah Gorong-gorong di Desa Aek Garut.

Setelah mengetahui identitas para pelaku, di mana 2 diantaranya masih berusia belia dan seorang lagi masih berstatus pelajar SMA.

Polisi lalu mencoba melakukan pendekatan terhadap keluarga para pelaku, dan meminta mereka untuk segera menyerahkan diri.

Kemudian, pada Kamis (28/3/2024) seorang tersangka wanita berinisial VAPH diserahkan oleh ibunya ke Polsek Pandan.

Menyusul keesokan harinya, Jumat (29/3/2024) seorang tersangka lainnya berinisial TM diserahkan oleh ayahnya.

Sementara seorang lagi berinisial SR, yang sebelumnya sempat kabur ke luar kota baru diserahkan keluarga, Sabtu (30/3/2024) pagi.

Adapun motif pembunuhan tersebut menurut Polisi, dilatarbelakangi dendam dan sakit hati.

Bermula dari korban yang memeras ketiga tersangka dan seorang temannya berinisial N yang diketahui merupakan pacar dari TM.

Sedangkan, SR dan VAHP diketahui merupakan pasangan kekasih. Keempatnya diketahui kedapatan berduaan di sekitar Sungai Sarudik, yang berhasil diabadikan korban dengan menggunakan kamera Handphone miliknya.

Karena tak ingin video mereka disebar korban, merekapun memenuhi permintaan korban, dengan memberikannya uang sebesar Rp1 juta.

Baca juga  Polsek Pinangsori Amankan Jurtul KIM dari Lapo

Tak sampai disitu, ternyata korban mempunyai niat jahat terhadap tersangka VAHP dengan mencoba menggodanya dan mengajaknya untuk berkencan.

Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan SR dengan temannya TM untuk menghabisi korban, agar tidak lagi menjadi bulan-bulanan aksi pemerasan yang dilakukan korban.

VAHP lalu dijadikan umpan, dengan membuat janji ketemu dengan korban di daerah Pantai Indah Kalangan pada malam kejadian.

Sebelumnya, SR dan TM telah menyiapkan sebuah pisau dan parang serta seutas tali jemuran.

Saat VAHP telah bersama dengan korban disebuah pondok, SR dan TM kemudian datang, langsung menjerat korban dengan tali.

Korban sempat melawan, lalu TM menusukkan pisau yang dibawanya ke rusuk sebelah kiri korban sebanyak 2 kali.

Melihat korban yang sudah tidak berdaya, VAHP kemudian mengambil Handphone milik korban berisi rekaman video percintaannya dengan SAR, lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Disimpang Pantai Indah Kalangan, VAHP bertemu dengan seorang temannya berinisial RM, yang selama dalam perjalanan menuju lokasi, telah mengurungkan niatnya ikut bersama ketiga pelaku.

RM kemudian disuruh oleh VAHP untuk segera ke lokasi kejadian membantu SR dan TM.

Sesampainya di lokasi kejadian, TM hanya meninggalkan sepeda motor yang dibawanya, lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Melihat korban yang sudah tidak bergerak, SR dan TM kemudian membawanya ke daerah Desa Aek Garut yang jaraknya sekitar 2 Km dari lokasi kejadian.

Baca juga  Diteriaki warga, Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Istri Oknum TNI Riuh

Keduanya kemudian mencoba menghilangkan barang bukti dengan memasukkan korban ke sebuah Gorong-gorong.

Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, TM masih sempat menusukkan pisaunya ke leher korban.

Keduanya lalu pergi membeli 2 botol pertalite dan menyiramkannya ke tubuh korban, guna membersihkan sidik jari mereka yang menempel di tubuh korban.

“TM sempat bertanya kepada SR bagaimana cara menghilangkan sidik jari yang ada pada tubuh korban. SR mengatakan, dengan bersin (pertalite). Keduanya lalu membeli pertalite dan menyiramnya ke tubuh korban,” terang Wakapolres Tapteng Kompol Kamaluddin Nababan didampingi Kapolsek Pandan AKP Zulkarnain Pohan dan Kasi Humas Kompol Irawadi pada konferensi pers yang digelar di Polres Tapteng, Sabtu (30/3/2024).

Kini ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk VAHP, Polisi tidak menampilkannya pada konferensi pers tersebut, karena masih berstatus anak dibawah umur.

Namun berdasarkan pasal yang dikenakan, ketiganya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling rendah 20 tahun.

Adapun barang bukti yang diperoleh Polisi berupa 2 unit Sepeda Motor, Pisau, pakaian korban serta 2 botol minuman yang sempat dipesan korban saat di Pondok.

Kemudian, sebuah Handphone milik korban. Yang mana, video yang dijadikan senjata memeras para tersangka telah berhasil dihapus oleh VAHP. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan