Polres Padangsidimpuan Ungkap Jaringan Narkoba, Sebanyak 4 Orang Diamankan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Padangsidimpuan – Polres Kota Padangsidimpuan berhasil mengamankan sebanyak 4 orang pengguna sekaligus pengedar dan jaringan Narkoba di Kota Padangsidimpuan, Kamis (7/8) malam.

Awalnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin AKP Sammalilun Pulungan, melakukan penyelidikan berkat informasi dari masyarakat.

Yang akhirnya, para tersangka berhasil ditangkap di 3 lokasi berbeda bersama Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu yang bernilai jutaan rupiah.

Keempat tersangka yakni, IAS (30) warga Jalan Sudirman, Gang Mangaraja, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Diamankan di dalam rumahnya, Kamis (6/8/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

Darinya, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi 1,31 Gram Sabu, 1 Timbangan Elektrik, 1 Sedotan yang berujung runcing, 1 Telepon Seluler.

Kemudian dilakukan pengembangan, dan polisi mengamankan AH (35) warga Dusun III, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru. AH diamankan dari pinggir jalan, tak jauh dari rumah IAS dihari yang sama sekira pukul 21.30 WIB.  Dari AH, polisi berhasil mengamankan Daun Ganja seberat 3,3 Gram.

Baca juga  Tingkatkan Kualitas Peliputan, Dewan Pers Gelar Workshop di Sibolga-Tapteng

Selepas itu, RHH alias Ucok (44) tinggal di Jalan Sudirman Unte Manis, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, juga diamankan dari kediamannya. Darinya barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 4,36 Gram dan 1 unit Telepon Seluler, dan uang tunai sebanyak Rp. 200 ribu yang diduga hasil penjualan Narkoba juga disita.

Lalu, dari introgasi kepada para tersangka menyebutkan, Narkoba peroleh dari seorang Parbetor berinisial ARL alias Fai (50) warga Jalan Mangaraja Maradat, No. 54 Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Tak berapa lama sesuai ciri-cirinya Fai PU melintas dengan mengendarai Betor di Jalan Sudirman persis didepan SMA Negeri 1 Kota Padangsidimpuan sekitar pukul 22.00 WIB.

Darinya ditemukan lagi barang bukti, 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 37,73 Gram, 8 bungkus Plastik Assoi yang dirobek, 1 Kotak Tupperware, 1 unit Telepon Seluler, dan 1 unit Betor.

Baca juga  Jokowi Bubarkan Gugus Tugas dan 18 Lembaga, Berlaku per 20 Juli 2020

Terkait hal itu, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, dalam Konferensi Persnya Jum’at (7/8/2020), menyampaikan ucapan terimakasih kepada Satres Narkoba sejajaran.

Kapolres juga menyampaikan, ari keempat tersangka satu diantaranya yakni, IAS yang merupakan Napi Asimilasi Covid-19 di LP Salambue Kota Padangsidimpuan yang bebas pada Maret 2020 lalu dalam kasus pencurian. Sedangkan Ucok juga merupakan Residivis dengan kasus Narkoba yang ditangkap pada bulan Mei 2018 atas kasus kepemilikan ganja di LP Salambue dan bebas Maret 2020 lalu.

Turut hadir dalam konfrensi pers tersebut, Wakapolres Kompol Matnur Dalimunthe, Kabag Ops Kompol Ahmad Fauzi Ks, Kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan, SH, Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung, SE MM, Tim Satres Narkoba. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan