Jakarta – Terkait putusan PTUN menyatakan Surat Keputusan Presiden terkait pemecatan Evi batal. Kemudian, PTUN memerintahkan agar Surat Keputusan Presiden tersebut dicabut.
Selaku Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan, pemberhentian Evi yang sebelumnya diputuskan oleh DKPP itu tetap bersifat final dan mengikat.
Masih menurut Muhammad, DKPP akan tetap berpegang pada amanat UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu sifat putusan DKPP final dan mengikat.
“Dengan adanya pencabutan Keppres, tidak merubah putusan DKPP. Status Evi Novida tetap sesuai putusan terakhir DKPP,” lanjutnya menegaskan.
Muhammad menyebut hingga saat ini belum diatur mekanisme banding dan/atau koreksi terhadap putusan peradilan etik.
Dalam hal ini, DKPP yang menjalankan tugas sebagai peradilan etik tersebut.
Saat disinggung apakah DKPP akan mengirimkan surat kepada KPU soal status Evi pasca adanya pencabutan Keppres, Muhammad menyatakan tidak akan mengambil langkah itu.
Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai anggota KPU oleh DKPP.
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
Baik Evi maupun ketua dan komisioner KPU lainnya dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf C dan huruf D Pasal 6 Ayat (3) huruf A dan huruf F, juncto Pasal 10 huruf A, Pasal 11 huruf A, dan B, Pasal 15 huruf D, huruf E dan huruf F, Pasal 16 huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.
Tak terima, Evi lalu menggugat Keppres yang diterbitkan Jokowi. PTUN pun mengabulkan seluruh gugatan Evi.
Serta, memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU.
Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN.
“Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding,” kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat.
Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden akan segera menindaklanjuti putusan hakim.
Dini menyebut Presiden memutuskan tidak banding karena mempertimbangkan sifat Keppres yang administratif.
Keppres pemberhentian Evi sebagai anggota KPU itu dikeluarkan Presiden hanya untuk memformalkan putusan DKPP.
“Karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres,” kata Dini.
Menurut Dini, Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara, termasuk putusan DKPP terhadap Evi.
“Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP,” ujarnya. (*)