Polres Padangsidimpuan Musnahkan Barbut Ganja 21 Kg

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Padangsidimpuan – Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya,SIK., dan jajarannya mengelar acara pemusnahan barang bukti (Barbut) jenis ganja kering, sebanyak 21 kilogram, Rabu 04 Desember 2019, di halaman Mapolresta Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan tersangka Pian Nasution alias Penghong, Mahmul Syah Tanjung berdasarkan LP Nomor: 77.A /VIII/2019/SU/PSP/Resnarkoba, 22 Agustus 2019 dengan Barang bukti daun Ganja sebanyak 14.936,29 gram.

Seterusnya penangkapan terhadap Suliaman Nainggolan Alias eben berdasarkan dengan LP nomor: 110.A/X/2019/ SU/PSP/Resnarkoba, tanggal 30 Oktober 2019.dengan barang bukti daun Ganja sebanyak 6021,9 (enam ribu dua puluh satu koma sembilan) gram

Baca juga  Menyaru Pembeli, Satres Narkoba Polres Sibolga Ungkap Pengedar Sabu

“Pemusnahan itu merupakan komitmen Polri khususnya Polres Padangsidimpuan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Padangsidimpuan.

Hilman juga menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti ganja ini untuk menjawab keraguan sebagian masyarakat bahwa barang bukti narkotika tidak disalahgunakan melainkan dimusnahkan.

“Kami tidak main-main, penyalahguna, pengedar, dan bandar akan kami tindak tegas. Bila melawan akan kami lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” tegas Hilman Wijaya.

Baca juga  Rekanan Pekerja Proyek Pajus, Seolah Kangkangi Imbauan  Wali Kota Sibolga

Turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Hery Candra, Kasipidum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Ahmad Harahap, mewakili BNK Kabupaten Tapsel Ronny Ashar, dan mewakili Kakan Kesbangpol Yunan Daulay.

Sedangkan dari pihak polresta Padangsidimpuan sendiri ikut menyaksikan, Waka Polres Padangsidimpuan Kompol Matnur Dalimunte, Kasat Narkoba CJ Panjaitan, Kasubbag Humas Polres Padangsidimpuan Iptu Maria Marpaung, Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah, dan PJU Polres Padangsidimpuan Pengacara/Advokat Erwin P Siregar. (Ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan