BeritaTapanuli.com, Siantar – Kabar baik datang dari 2 orang warga Siantar yang sempat berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan telah dirawat di Medan.
Berdasarkan hasil swab, menunjukkan negatif dan 2 orang tersebut telah diperbolehkan pulang.
Hal itu dikatakan Jubir Covid – 19 Pemko Siantar Daniel Siregar, Jumat (24/04/2020). Dia menyebutkan 2 warga Siantar yang sebelumnya berstatus PDP sudah diperbolehkan pulang.
“Kedua orang itu di rawat di Medan di RS Bunda Thamrin dan RS Elisabet, sekarang sudah diperbolehkan pulang,”ucapnya.
“Hasil swabnya sudah keluar dan dinyatakan negatif, makanya diperbolehkan pulang,” tambahnya.
Diketahui kedua warga tersebut merupakan warga Siantar yang berasal dari Kecamatan Siantar Marimbun. (R)