BeritaTapanuli.com – Personil Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Eko Kurniawan (27) warga Jl.Mawar Dusun I Desa Kedai Durian Kec.Deli Tua.
Pengungkapan tersebut tak butuh waktu lama, pasca penemuan korban yang ditemukan di area pekuburan China.
Tersangkanya bernama Hidayat (33) warga Jalan Eka Surya Dusun VIII Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Deli Tua.
Pelaku ditangkap di rumahnya tepatnya di Jl.Eka Surya Gg.Melati No.10 Kel.Kedai Durian Kec. Deli Tua, pada hari senin (12/4/ 2021) sekira pukul 22.00 wib.
Adapun dasar penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi ( Lp/ 353 / IV / RESKRIM / SEKTA DELTA Tanggal 9 April 2021.)
Dalam penangkapan tersangka, petugas juga ikut mengamankan berbagai barang bukti (BB) yang di temukan dari tersangka berupa 1 (satu) buah hp Android Merk “NEFFOS” warna Hitam milik korban, 1 ( satu ) buah Tablet TAB 3 Merk ” SAMSUNG” Warna Hitam milik Tersangka,1 ( satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smas Titan warna hitam Bk 3397 ABR ( yang digunakan tersangka untuk menjemput korban ), 1 (satu ) buah batu koral ( Alat untuk memukul Korban, 1 (satu ) buah kemeja batik Warna Coklat, 1( satu ) buah celana pendek warna hitam dan 1 (satu ) buah Jaket warna hitam.
Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap, melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, menjelaskan, kalau penangkapan tersangka atas hasil Penyelidikan Unit Reskrim.
“Dari hasil lidik yang dilakukan oleh unit reskrim polsek delta kalau kematian korban tak wajar dan mengarah ke tersangka,” Kata Martua Manik.
Selanjutnya tim mencari keberadaan tersangka, dan pada hari Senin tanggal 12 April 2021, tim mendapat informasi, tersangka diduga pelaku pembunuhan terhadap Korban.
Mendapatkan info tersebut tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bersama Panit II Ipda Elia Karo-karo, Panit II Ipda Syawal Sitepu dan di bantu oleh tim Jahtanras Polrestabes Medan Ipda Heryadi meluncur Ke TKP.
Sesampainya di TKP tim berhasil mengamankan tersangka berikut 1 buah Hp Android Merk NEFFOS warna Hitam milik korban yang Hilang, 1 buah Tablet Tab Warna Hitam milik Tersangka, 1unit Sepeda Motor Suzuki Smas Titan Warna Hitam No Pol BK 3397 ABR, 1 buah kemeja Batik warna Coklat, 1 buah celana pendek warna Hitam, 1 buah Jaket Warna Hitam,1 buah batu Koral.
“Setelah kita lakukan interogasi terhadap tersangka tersebut dia mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan batu koral sebanyak 3 kali. Dan mengakui kalau hal itu dilakukanya untuk mengambil barang milik korban,”jelas Kanit Reskrim itu.
Kemudian tim kembali ke TKP untuk mencari BB dan Pra Rekon di TKP. Saat itulah tersangka melakukan perlawanan terhadap salah satu personil dengan cara mendorong sehingga terjatuh, kemudian tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka hingga akhirnya tersangka masih bisa diamankan.
“Kemudian tersangka diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan tindakan Medis, dan selanjutnya tersangka dan Barang Bukti di Boyong ke Mako Polsek Deli Tua,” Pungkasnya.(*)