BeritaTapanuli.com – Seorang anggota Polres Muba, Sumatera Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.
Pemberhentian tersebut digelar dalam sebuah upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Oknum tersebut bernama Brigadir Polisi Fathoni Ihsan.
PTDH dipimpin langsung Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SIm, Senin (12/4) di halaman Mapolres Muba.
“Upacara ini merupakan salah satu wujud tanggung jawab kita dalam melaksanakan tugas dan momentum untuk meningkatkan solidaritas intern dan sekaligus untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan memberikan motivasi bagi personel yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan kesalahan,” ujar Erlin.
Tentunya, kata dia, dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masih lanjutnya, ditinjau dari beberapa asas seperti asas kepastian hukum yaitu terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Asas manfaat yaitu, pertimbangan seberapa besar manfaat bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian tidak dengan hormat.
Kemudian yang ketiga asas keadilan yaitu, memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik itu disiplin maupun kode etik Polri. “Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang penuh pertimbangan,” ungkap Kapolres.
Prosesi pemecatan tetap dijalankan kendati personel yang di PTDH tidak hadir, yakni dengan menghadirkan foto yang dibawa personel Propam.
Kemudian foto tersebut langsung di hadapkan kepada Kapolres Muba yang bertindak sebagai pimpinan upacara dan langsung mengambil foto lalu diletakkan di personel yang membawa baki, sebagai tanda proses pemecatan. Kapolres mengungkapkan bahwa, rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara itu, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
“Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasi berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Personel tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayar 1 Huruf A Jo Pasal 21 ayat (3) huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Propam, sidang kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” pungkasnya.(jpnn)