BeritaTapanuli.com, Tapteng – Buntut hiraukan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di kantor dewan, Senin (12/4/2021).
DPRD Tapteng menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi PT Indra Angkola di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan.
Demikian juga mengaku dibikin kesal dan kecewa karena perwakilan PT Indra Angkola tidak hadir.
Wakil ketua DPRD, Willy Saputra Silitonga menjelaskan, RPD yang digelar pihaknya menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah atas keberadaan tangki timbun BBM milik PT Indra Angkola.
Agenda RDP, untuk mendengar keterangan dari pihak PT Indra Angkola Cabang Sibolga, PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Sibolga, dan OPD teknis terkait, tentang izin penyimpanan BBM PT Indra Angkola.
“Kita sudah lihat letak tangki timbun dan aktivitas usaha PT Indra Angkola yang ternyata sangat dekat dengan permukiman warga, sehingga menimbulkan keresahan,” kata Willy dalam keterangan pers.
Ditemukan ada 6 tabung (tangki) besar untuk menampung BBM yang berjarak sekitar 3 meter dari perumahan masyarakat dan hanya dibatasi oleh tembok.
Pihaknya pun mempertanyakan kelengkapan perizinan usaha PT Indra Angkola, termasuk dari sisi keamanan dan kelayakan lingkungan hidupnya.
“Hari ini kita sudah melakukan RDP pertama, kita pun sudah menyurati PT Indra Angkola Energy, PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Sibolga, tapi mereka tidak hadir. Kami tidak tahu, apakah mereka menganggap hal ini sepele atau bagaimana,” ucapnya.
Ketua Komisi C DPRD Tapteng, Adhitia Melfan Tanjung juga sangat menyesalkan PT Indra Angkola yang tidak hadir pada rapat dengar pendapat di gedung dewan.
“Mungkin mereka beranggapan ini hanya permasalahan perizinan saja, tapi mereka tidak menganggap ini tentang keselamatan umat,” kata Melfan.
Komisi C sudah mempelajari tentang Amdal dan perizinan yang diterbitkan, tapi pihaknya melihat masih belum lengkap dan tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
“Kita akan melakukan RDP yang kedua. Jadi kita persilakan kepada PT Indra Angkola untuk memberikan keterangan dan menunjukkan kelengkapan perizinannya,” kata Melfan.
Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Tapteng, Erniwati Batubara juga mengungkap kekesalan serupa.
Menurut dia, sidak bersama yang digelar eksekutif dan legislatif ini untuk menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat.
Pihaknya mengeluarkan izin, karena pihak pemohon atau pengusaha memenuhi persyaratan yang diajukan.
Namun, bila perizinan itu dilanggar, pihaknya akan meninjau kembali sesuai regulasi yang mengaturnya.
“Kami segera berkoordinasi dengan pihak PT Indra Angkola terkait keseriusannya dalam mengindahkan kriteria perizinan dan pemenuhan rekomendasi dari hasil RDP yang digelar DPRD Tapteng,” kata Erniwati. (Tato).