BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan 4 orang dalam kasus narkoba di di Jln KH.A.Dahlan Sibolga.
Menindak lanjuti informasi masyarakat pada Rabu (11/3) sekira pkl 16.30 wib.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin.
Sormin menjelaskan, setelah menerima info tersebut, Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus, memerintahkan KBO Narkoba Iptu P. Sihotang melakukan lidik dan pendalaman informasi.
Alhasil, ke empat warga yang dicurigai berhasil di amankan petugas bersama barang bukti narkoba.
Teesangka pertama berinisial AA alias I (37), wiraswasta, warga Desa Tabuyung, Kec. Muara Batang Gadis, Kab.Madina. Belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak 4.
Kedua, PM alias L, (35), nelayan, warga Jln DE. STB Panggabean Sibolga dan Ds Tabuyung Kec Muara Batang Gadis Kab Madina. Ia belum pernah dihukum dan telah berumah tangga anak 2.
Ketiga, EH alias E, (24), nelayan, warga Jln Merpati Rusunawa, Sibolga. Belum pernah dihukum dan belum berumahtangga.
Keempat, NAL alias N, (29), supir, Jln DE STB Panggabean, Kel. A. Habil, Sibolga. NAL alias N belum pernah dihukum dan telah berumah tangga anak 2.
Mereka diamankan, sekira pkl 17.00 wib, dari atas kapal motor di Jln KH.A.Dahlan Sibolga.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 bks kecil sabu sabu. Saat di test di Polres Sibolga, urine ke 4 laki-laki tersebut positif (+) mengandung Amphetamine.
Selain itu, polisi juga menyita 1 buah tabung plastik berisi 13 bks kecil sabusabu,1 bh alat hisap/bong botol Sprite peyok terpasang pipet plastik, 2 bh mancis gas, 2 bh pipet bekas bakaran sabu,4 buah pipet plastik ujung runcing, 3 potong plastik es mambo,1 bh pisau lipat.
Sementara kepada petugas, tersangka mengaku sabu-sabu dibeli dari (identitas telah dikantongi), yang dibeli secara patungan.
Ke 4 tersanka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menyediakan Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I, jenis bukan tanaman atau Pemufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Gol I dan atau setiap penyalahguna Narkotika Gol I bagi diri sendiri” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (T)