Koperasi Lancat Nauli Terancam Digugat

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, Tapsel – Koperasi Lancat Nauli, selaku pengelola lahan perkebunan kopi di Lingkungan Lancat Jae, Kecamatan  Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), terancam digugat. Pasalnya, lahan yang dijadikan untuk perkebunan itu ternyata milik keluarga Datu Bange Batubara.

“Dalam waktu dekat kami akan gugat koperasi itu, karena lahan itu bukan milik masyarakat, tapi milik keluarga Batubara,” ujar Bangun Siregar, kuasa hukum keluarga Datu Bange Batubara (27/1/2019)

Sejak awal, keluarga Batubara sudah melarang segala bentuk aktivitas di lahan itu. Namun, dengan dalih tanah ulayat milik warga mereka tetap melakukan aktifitas.

Keluarga Batubara memiliki bukti-bukti dokumen yang lengkap terhadap kepemilikan lahan. Namun, pihak koperasi diduga tidak mengindahkannya.

“Banyak bukti dokumen kepemilikan sebagai alas hak keluarga Batubara  pemilik lahan yang sah di mata hukum,” tuturnya.

Baca juga  Satu Unit Truk, Tabrak Pagar TK Kawal Samudra

Disamping itu, pihaknya juga akan menggugat Pemkab Tapsel, karena telah mengeluarkan surat penunjukan pengelolahan lahan kepada Koperasi Lancat Nauli. Padahal, lahan tersebut milik keluarga Batubara.

“Mereka (Pemkab Tapsel) cukup berani mengeluarkan surat penunjukan itu. Makanya, mereka juga akan kami gugat,” tandasnya.

Bangun menegaskan, masyarakat di Lancat Jae, Tonga, tidak berhak mengklaim bahwa lahan itu milik mereka, karena pemilik sahnya Datu Bange Batubara.

Dia menambahkan, batas tanah ahliwaris Datu Bange Batubara, sebelah Utara dengan Binanga Na Tolu, Timur dengan Aek Batu Mamak, sebelah Barat dengan Adian Bujing dan Selatan dengan Tanah PT. Kultindo

Sebelumnya, warga  Lingkungan Lancat Tonga dan Gunung Tinggi, melakukan aksi penahanan  ribuan kubit kayu yang diambil dari lahan Koperasi Nauli di Lungkungan Lancat Jae. Aksi tersebut mereka lakukan karena pihak koperasi tidak melibatkan masyarakat di lingkungan itu  untuk berpartisipasi dalam mengelola lahan  yang akan dijadikan kebun kopi.

Baca juga  Besok, 35 Anggota DPRD Tapteng Terpilih Dilantik

Selain itu, warga di dua lingkungan tidak mendapatkan kompensasi dari pengambilan kayu bulat di lahan itu.

“Karena kami tidak ikut dilibatkan dalam mengelola lahan yang akan dijadikan kebun kopi,” ujar Kepala lingkungan Lancat Tonga, Hendri Siregar kepada wartawan ketika ditemui.

Dijelaskan Hendri, masyarakat di lingkungannya juga layak mendapatkan hak mereka, karena warga sudah banyak berpartisipasi, seperti, membangun jalan menuju areal yang akan dijadikan perkebunan kopi itu.

“Sebelum kami mendapatkan hak, kayu itu akan tetap ditahan,” tuturnya.

Dia menilai, para pengurus koperasi tersebut diduga sengaja tidak melibatkan masyarakat di Lancat Tonga dan Gunung Tinggi. (RL/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan