Polisi Bekuk, 12 Orang dalam Kasus Ranmor, Termasuk Penadah

  • Whatsapp

Banda Aceh – Polisi berhasil meringkus 12 pencuri sepeda motor di Banda Aceh. Kedua belas pelaku bersama barang curian berupa sepeda motor (Septor) ‘dipamerkan’ polisi.

“Kita berhasil ungkap 17 laporan polisi. Dari jumlah itu ada 12 tersangka yang kita tangkap dan proses (hukum),” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto kepada wartawan dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (22/8/2019).

Keduabelas pencuri itu ditangkap dalam Operasi Sikat Rencong yang digelar polisi. Selain itu, ada 16 motor curian berbagai merek yang ditunjukkan polisi.

Para pencuri itu disebut kerap beraksi di sejumlah tempat keramaian seperti Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA), Pasar Peunayong, dan lokasi lainnya. Menurut Trisno, 12 pencuri itu bukan sekelompok.

Baca juga  Kapolres Taput Bantu Petani di Sipoholon

“Mereka sifatnya sendiri-sendiri, belum berkelompok. Dari jumlah yang kita tangkap itu, lima orang di antaranya yaitu penadah,” kata Trisno.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, Trisno pun mengimbau untuk datang ke kantornya. Namun masyarakat yang merasa kehilangan itu diminta Trisno untuk menunjukkan bukti kepemilikan sepeda motornya.

“Silakan datang ke tempat kita untuk melihat dan mengecek dengan membawa bukti-bukti surat sepeda motor,” kata Trisno.

Berikut 12 pencuri yang dijerat polisi:

  1. Sumatri (31) ditangkap di Kajhu, Aceh Besar
  2. Anthony Pratama (20) ditangkap di Kajhu, Aceh Besar
  3. Dedi Junaidi (37) ditangkap di Medan, Sumatera Utara
  4. Eka Putra Ramadan (27) ditangkap di Medan, Sumatera Utara
  5. Ferdi Kurniawan (43) ditangkap di RSUZA, Banda Aceh
  6. Muslim (30) ditangkap di Aceh Tamiang
  7. Abdullah (30) ditangkap di Pidie Aceh
  8. Mursyidin (32) ditangkap di Pidie Aceh
  9. Harmidi (46) ditangkap di Pidie Aceh
  10. Abdorrahman (60) ditangkap di Pidie Aceh
  11. Muhammad Iqbal (29) ditangkap di Pidie Aceh
  12. Raja Nanda (22) ditangkap di Pidie Aceh
Baca juga  KPU Bertahan, Tetap Tidak Loloskan OSO DCT DPD

sumber: detik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan