BeritaTapanuli.com, Siantar – Salah seorang pegawai Negeri Sipil (PNS), di Damkar Siantar menghadapi keputusan Majelis Hakim yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (6/7/2020) sore, sekira pukul 15.30 WIB.
Terdakwa bernama Nurita Ningsih Hasibuan alias Ningsih (52), Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akan tetapi oleh majelis hakim, akhirnya divonis 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, ia terlihat berurai air mata, pasca dibacakan majelis hakim yang diketuai Danar Dono, Simon C Sitorus, dan Hendri, dari layar telconfrence.
Dalam dakwaan, Ningsih, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurita Ningsih Hasibuan alias Ningsih, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dengan denda Rp 800 juta, subsider 4 bulan penjara,” ucap Danar Dono, membaca vonis, sebagaimana dilansir media ini dari hetanews.com.
Sebelumnya, terdakwa berhasil diamankan personil Sat Narkoba Polres Siantar, dari Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Saat dia diamankan, personil mendapati narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,58 gram yang dimasukan didalam satu gulungan timah rokok.
Dari pengakuan tersangka, dia mendapat sabu itu dari seorang pria, berinisial BS dan hingga sekarang masih diburu Sat Narkoba Polres Siantar. (R)






